SEKINCAU – Kliktodaynews.com|| Tekab 308 Presisi Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian di Pekon Bakhu Kec. Batu Ketulis Kab. Lampung Barat, Kamis (12/01/2023).
Pencurian tersebut terjadi pada hari selasa, 18 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 Wib di rumah korban bernama Eko Ramadhon warga Pekon Bakhu Kec. Batu Ketulis Kab. Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H. melalui Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto,S.Sos.,M.H. menuturkan bahwa terduga pelaku pencurian handphone beserta penadahnya sudah berhasil diamankan Polsek Sekincau.
Dan kini ke empat terduga pelaku yakni YP (20), P (21), H (23) dan AW (24), warga Pekon Bakhu Kec.Batu Ketulis Kab.Lampung Barat harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana Jo pasal 480 KUHPidana. Tegas Kapolsek.
Adapun kronologi kejadiannya adalah ketika korban bangun dari tidurnya dan mencari hp, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya korban menelpon handphone milik istri nya tersebut dan sudah tidak aktif,atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah),selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekincau.
Pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 anggota Polsek Sekincau mendapatkan informasi bahwa para pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2022 di Pekon Bakhu Kec.Batu Ketulis Kab.Lampung Barat sedang berada di Rumahnya yaitu Pekon Hujung Kec.Belalau Kab.Lampung Barat.
Selanjutnya sekira jam 13.00 wib Anggota Polsek Sekincau yang di pimpin oleh Panit 1 Reskrim IPDA ANDRIYADI,S.I.P Menuju ke tempat terduga pelaku , kemudian sekira jam 14.00 wib terduga pelaku dapat diamankan beserta barang bukti Handphone beserta kotaknya merk REALMI C12 Berwara Merah. (SB/