Pesisir Barat – Kliktodaynews.com|| Team khusus anti bandit (Tekab308) Polsek Pesisir tengah Polres Lampung Barat telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Curanmor yang terjadi di Pekon Way Sindi Utara Kec. Karya Penggawa Kab. Pesisir Barat. Sabtu (21/01/2023)
Adapun korban curanmor adalah Tenny eduar (50), warga Pekon Way Sindi Utara Kec. Karya Penggawa Kab. Pesisir Barat dan kejadian curanmor tersebut Pada Hari Kamis, 12 Januari 2023 sekira dari jam 00.10 Wib.
Dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir tengah dengan bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/05/I/2023/SPKT/SEK PETENG/RES LAMBAR/POLDA LPG, Tanggal 19 Januari 2023
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH melalui Kapolsek Pesisir tengah Kompol Zaini Dahla,SH, MH menjelaskan bahwa pada hari Kamis (19/01/2023) sekira jam 06.00 Wib Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah, telah berhasil ungkap kasus Curanmor atau tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Berawal pada hari rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira jam 21.00 Wib, Anggota Polsek Pesisir Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang telah melakukan pencurian di Krui Pesisir Barat berada di Baturaja Barat.
Bedasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pesisir Tengah IPDA Harunnur rasyid SH., MH beserta Anggota langsung bergerak menuju ke Baturaja Barat.
Dan setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Tekab 308 Presisi 308 Polsek Pesisir tengah berhasil mengamankan dua orang Terduga pelaku SH (35), warga Desa Batu Raja Bungin Kec. Bunga Mayang Kab. Ogan Komering Ulu Timur Prov. Sumatera Selatan.
Dan M (22), warga Desa Mendah Kec. Jayapura Kab. Ogan Komering Ulu Timur Prov. Sumatera Selatan.
Pada saat diamankan, kedua terduga pelaku didapati dua bilah besi tajam (kunci T) tersimpan didalam tas yang terletak dibawah jok motor jenis Yamaha Vega ZR.
Kini kedua terduga pelaku beserta Barang bukti di bawa ke Polsek Pesisir tengah guna penyidikan lebih lanjut,”ungkap Kapolsek.
Dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR tanpa Nopol warna Merah Hitam, 2 bilah besi tajam (Kunci T), 1 buah STNK sepeda motor dengan merk HONDA BEAT dengan warna biru putih dengan No POL : BE 2162 XB dengan No Rangka MH1JM1117HK256748 dengan no Mesin : JM11E1250934
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)