Tarik Menarik dengan Korban, 2 Pelaku Curanmor di Ringkus Polsek Medan Area

Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| DUA pencuri sepeda motor milik Rico Saut Hasudungan Purba (45) warga jalan Jermal XII Gang Bidadari Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai kota Medan, di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Area – Polrestabes Medan, Senin (03/01/2022) sekira pukul 01:00 WIB

Kapolsek Medan Area KOMPOL Sawangin Manurung SH melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH. MH mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Minggu (02/01/2022) sekitar pukul 23.30 WIB

“Bermula korban Rico Saut bersama anaknya sedang menonton TV dirumahnya. Saat asyik menonton tiba tiba korban mendengar suara pagar berderit seperti ada yang masuk ke teras rumahnya”.

“Spontan anak korban langsung beranjak menuju pintu rumah dan melihat kedua pelaku sedang beraksi mendorong sepeda motor milik korban hingga pintu gerbang pagar”.

Heboh. Melihat itu korban bersama anaknya berlari keluar seraya berteriak “maling.. maling… sambil berusaha menghalangi dan merebut sepeda motor dari pelaku dengan cara menarik stang.

Upaya gagal. Korban dan anaknya kalah kuat tarik menarik, kedua pencuri akhirnya berhasil menguasai dan membawa lari sepeda motor korban

Namun Apes bagi kedua pencuri, Bambang Sumantri (38) warga jalan Danau Tempe Gang Amal Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai dan rekannya Bambang Sulistyo (41) warga Jermal XIV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai kota Medan.

“Saat hendak kabur melarikan diri, warga yang sebelumnya mendengar teriakan korban berdatangan dan menangkap kedua pelaku”. Ujar Kanit

Usai dihubungi warga, personil tiba dan memboyong kedua pelaku ke Mapolsek Medan Area berikut barang bukti (BB) kunci letter T, sepeda motor Vario nopol BK 2859 ACS, pisau, tas pinggang, tas sandang, 2 KTP dan KTA serta kunci sepeda motor.

“Kedua pelaku dijerat melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” Pungkas AKP Philip Antonio Purba SH MH (KTN) *

Penulis : Leo Depari
Editor : Bay kliktodaynews

Bagikan :