Tanah karo – Kliktodaynews.com|| Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo bersama Polsek Munthe, berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi malam tadi, Rabu(01/02/2023) pukul 20.00 WIB, di Desa Barung Kersap Kec. Munthe Kab. Karo, tepatnya di Fakter Tuak Tambal.
Korban penganiayaan tersebut adalah warga Desa Barung Kersap, Susun Sinulingga (50).
Penganiayaan dilakukan oleh pelaku Jeremia Kaban(42), yang juga warga Barung Kersap, dimana saat itu korban bersama pelaku sedang minum tuak, dan terjadi perselisihan yang kemudian pelaku menganiaya korban dengan cara menikam perut korban dengan sebilah pisau sebanyak satu kali.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Munthe AKP J. MALAU mengatakan, “Menerima informasi peristiwa penganiayaan yang dialami korban, kami bersama dengan Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku”, jelasnya, Kamis(02/02/2023).
Pihaknya juga telah membuat Laporan Polisi dalam model A Nomor : LP / 01 / II / SU / Res Tanah Karo/ Sek. Munthe, tanggal 01 Februari 2023, dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dikarenakan kondisi korban yang saat ini masih di rawat d RSU Efarina Kabanjahe dan keluarga korban belum bisa hadir untuk membuat laporan Polisi.
Dari hasil lidik, didapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Desa Sampun Kecamatan Dolat Rakyat, saat itu juga tim Opsnal Satreskrim Polrestanah Karo dan Unit Polsek Munthe yang dipimpin Kapolsek Munthe AKP J. Malau, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Hingga akhirnya, dini hari, Kamis(02/02) pukul 02.00 WIB, pelaku Jeremia Kaban, berhasil diamankan saat berusaha melarikan diri di perladangan Desa Ujung Sampun Kec. Dolat Rakyat.
“Saat ini Jeremia Kaban sudah kita amankan di Mapolsek Munthe dalam proses lidik dan sidik”, jelas AKP J. Malau.
Dalam proses Sidik turut juga diamankan barang bukti dari korban berupa 1 (Satu) buah baju kaos warna hitam berbercak darah dan (Satu) buah kaos dalam berbercak darah.
Pelaku Jeremia Pinem dikenakan sanksi pasal 351 ayat (2) Kuhpidana diancam dengan hukuma penjara paling lama 5 tahun, tutup AKP J. Malau. (Bukit)