Batu Bara, kliktodaynews.com – Dua pria dengan inisial DAN (23 tahun) dan S (22 tahun), warga Huta II Sederhana Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Batu Bara di Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan ini dikonfirmasi Kasi Humas Polres Batu Bara AKP P Tamba, Jumat (30/1/2026), yang menyampaikan bahwa tindakan tersebut mendapat pemberitahuan dari Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba.
Menurut Tamba, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melihat kedua pria diduga membawa narkotika. Personil yang dipimpin Kanit 2 Sat Resnarkoba Ipda Zunaedy F Purba kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah melihat gerak gerik mencurigakan, tim langsung melakukan penggerebekan.
Dari kedua terduga ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi pil ekstasi sebanyak 15 butir dengan berat brutto 6,12 gram. Juga disita bukti lainnya berupa 2 unit handphone Android dan 1 unit sepeda motor Honda Revo hitam dengan plat BK 3425 VAY.
Selama interogasi, keduanya mengakui kepemilikan narkotika tersebut. “Kedua terduga pelaku diboyong ke kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya serta mengungkap jaringan di atasnya,” tutup Tamba.
(Ardi)
