Kampar, Kliktodaynews.com – Pimpinan Redaksi AnugrahPost.com, Syafri Efendi Nasution, SH, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau segera mengusut dan menangkap aktor intelektual di balik kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawannya, Deri Adi Saputra.
Kepada wartawan, Senin (9/2/2026), Syafri menyayangkan proses penanganan kasus yang dinilainya belum menunjukkan perkembangan signifikan, terutama terkait pihak yang diduga sebagai pengendali aksi kekerasan tersebut.
“Kasus ini harus dituntaskan secara hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan jurnalis di lapangan. Polri dan pers adalah mitra dalam negara ini. Sudah sepatutnya jurnalis mendapat perlindungan hukum,” tegas Syafri.
Ia menjelaskan, laporan polisi telah diterima dengan nomor: LP/B/438/II/2026/SPKT/Polres Kampar/Polda Riau tertanggal 6 Februari 2026 pukul 03.26 WIB di Polres Kampar. Dalam laporan tersebut, Deri Adi Saputra melaporkan dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Pos VII Koperasi Kokosan, Kelurahan Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Menurut keterangan pelapor, saat itu ia berada di Pos VII bersama rekannya ketika sekitar 20 orang tak dikenal datang menggunakan mobil. Mereka disebut membawa kayu rotan dan senjata tajam, lalu mengepung lokasi sembari meneriakkan bahwa korban tidak memiliki hak atas lahan tersebut.
Kelompok tersebut kemudian menggembok gerbang pos menggunakan gembok yang mereka bawa.
