Soal Praperadilan Dugaan Korupsi Kominfo Taput, Ini Tanggapan Pengadilan Tarutung

Bagikan :

Taput — Kliktodaynews.com|| Natanael Sitanggang SH Humas Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu (29/3/2023) menyebutkan tidak bisa berkomentar terkait putusan Hakim Praperadilan Agung Cory fondrara Dodo Laia SH.MH yang mengabulkan permohonan gugatan Praperadilan oleh HS pegawai Dinas Kominfo Kab.Tapanuli Utara (Taput) yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Kab.Taput atas dugaan korupsi proyek Pengadaan Belanja Internet Service Provider dari tahun 2019–2021 di Dinas Kominfo Taput.

Natanael beralasan,selain sesama hakim. Masing masing hakim punya pandangan sendiri, tidak bisa saling mencampuri karena tidak ada komando dalam sistim Hakim. Namun setiap pertimbangan pertimbangan yang dilakukan oleh hakim, dikatakan menjadi kewenangan mutlak dari Hakim.

“Kalau dari perkara yang prapid ini ya kemarin,sebetulnya saya tidak bisa berkomentar karena sesama hakim. karena masing masing punya pandangan sendiri,dan disini kita tidak bisa saling mencampuri dan tidak ada juga komando dalam sistim hakim. Kalaupun memang ada pertimbangan pertimbangan disitu, yang sudah dipertimbangkan hakim yang bersangkutan. Itu memang mutlak kewenangan beliau, yang mana itu dijamin Undang Undang,”tutur Natanael.

Dan kalaupun dari pihak Kejaksaan ada merasa keberatan dan tidak puas serta punya pendapat yang berbeda Pengadilan Negeri Tarutung menghargainya.Akan tetapi putusan yang sudah dijatuhkan dikatakan Natanael menjadi tanggung jawab Hakim yang menjatuhkan keputusan.

Sementara menanggapi pendapat Kejaksaan Kabupaten Taput yang menyebutkan Agung Cory Fondrara Dodo Laia SH,MH, dalam mengambil keputusan telah melangkahi kewenangannya sebagai Hakim Praperadilan. Natanael sambil memberi contoh kasus mengatakan, Hakim itu tidak ada batasan sesuai dengan independensinya.

“Dari situ kita bisa melihat tidak ada batasan,artinya Hakim itu sendiri ketika diberikan perkara sesuai dengan independensi itu sah sah aja dan pertanggung jawabannya kembali ke dia(red-Hakim). Mau masuk substansi atau seperti apa, tidak ada larangan sebetulnya”lanjut Humas Humas Pengadilan Negeri Tarutung menerangkan

Dan menurut Natanael setelah uji materi di Mahkamah Konstitusi kewenangan Hakim Praperadilan menjadi bertambah. Yang berarti tidak ada pembatasan terkait pertimbangan Hakim

Diakhir wawancara,Natanael juga bersedia agar ada pertemuaan wartawan dengan Agung Cory Fondrara Dodo Laia Hakim Praperadilan pada kasus Kominfo untuk wawancara langsung

Dalam pemberitaan sebelumnya Juleser Simare mare SH Kepala seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kab.Tapanuli Utara(Taput),Sumut mengungkapkan,putusan Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Tarutung terkait dengan dugaan kasus korupsi Kominfo Kab.Taput janggal dan Hakim Praperadilan dinilai melewati kewenangannya.

Diterangkan Juleser, dalam putusan Praperadilan itu dikatakan Akuntan Publik tidak berwenang dalam menghitung kerugian negara.Juga Hakim Praperadilan telah menyentuh substansi perkara yaitu perhitungan kerugian negara,Padahal menurut Juleser Hakim Praperadilan adalah mengkoreksi kesalahan administrasi. (SNT/KTN)

Bagikan :