PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Marshal tewas dibunuh dan ditemukan tewas dengan luka tembak di perut bawah dan paha di dalam mobil yang dikendarainya tidak jauh dari rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Sabtu (19/6/2021) dini hari silam.
Peristiwa meninggalnya Marshal Harahap itu menjadi perhatian publik. Kasus tersebut pun diungkap dalam kurun waktu tak terlalu lama oleh kepolisian.
Pasca pengungkapan kasus itu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pun langsung menggelar konfrensi pers di Mapolres Pematangsiantar bersama Pangdam I Bukit Barisan.
Hingga Minggu (24/10) proses hukum atas kasus pembunuhan terhadap Marshal terus bergulir dan direncanakan akan disidangkan dalam waktu dekat.
Proses hukum terhadap kasus pembunuhan Marshal yang di akhir hayatnya terdaftar sebagai Bendahara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Siantar- Simalungun itu pun akan tetap dikawal oleh rekan -rekan almarhum.
Ketua SMSI Siantar-Simalungun Oktavianus Rumahorbo melalui sekretaris Dosmaria Saragih yang didampingi oleh Bangun Pasaribu (Bendahara), Rivay Bakkara (Wakil Ketua) serta Freddy Siahaan dan Bongsu Pakpahan (pengurus) menyampaikan akan tetap mengawal proses hukum kasus pembunuhan rekannya itu.
“Kami akan tetap kawal kasus itu. Bukan berarti ketika polisi telah menangkap para pelaku, kami tinggal diam. Kami sangat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan memproses kasus itu secara transparan dan sesuai dengan undang -undang serta fakta sebenarnya,” ungkapnya.
Informasi yang didapat oleh sejumlah pengurus SMSI bahwa kasus tersebut bergulir dengan kejanggalan.
Dimana otak pembunuhan yang dipaparkan oleh Kapolda saat konfrensi pers berubah. Dengan dakwaan dalam berkas terpisah terhadap otak pelaku yang awalnya disebutkan oleh Kapolda.
Kendati demikian, SMSI masih menunggu proses persidangan dan akan tetap mengawalnya. Jika menemukan adanya kejanggalan dan “permainan hukum”, pihak SMSI akan melaporkan hal itu ke Kompolnas, Jamwas maupun Komisi Yudisial. (***)