Samarinda-Kliktodaynews Dalam waktu kurun 3 tahun aksi bejad yang dilakukan oleh ayah dan abang kandungnya terhadap anak perempuanya sendiri.
Kasus itu terbongkar setelah ibu korban melapor ke Polsek Samarinda Kota, Selasa (26/2) pagi. Sebelumnya sang ibu memergoki putrinya di rumah sedang dicumbui abangnya sendiri.Korban didesak ibunya, baru mengakui selama ini, digauli Bapaknya dan kakak kandungnya. Semua dilakukan di rumah,” kata Kapolsek Samarinda Kota Kompol Nur Kholis ditemui di kantornya, Kamis (28/2).
Warga sekitar yang geram dengan ulahnya, diduga hendak menghakimi pelaku.”untung pihak kepolisian cepat datang mengamankan pelaku.
Usai tindakannya terbongkar. Pelaku langsung melarikan diri ke kawasan Pulau Atas, Kota Samarinda.
Di sana (Pulau Atas) pelaku tinggal disembarang tempat, karena di sana tidak memiliki keluarga maupun teman.”Setelah ibu korban melapor dan kita amankan anaknya yang juga melakukan tindakan itu, si pelaku ini langsung kabur ke Pulau Atas,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku lah yang pertama kali menggagahi anaknya. Pelaku melakukan hal itu di bangku kuburan pada siang hari.Aksi itu dilakukan pertama kali 2014 lalu hingga 2019. Pelaku tega melakukan hal itu ke anaknya akibat sakit hati kepada istrinya, yang dia curigai telah berselingkuh.
Di samping itu, pelaku juga ingin merasakan sensasi berhubungan badan dengan seorang perawan.Karena tidak memiliki uang, dirinya melampiaskan kepada anaknya yang saat ini masih duduk dibangku kelas VI Sekolah Dasar (SD).
“Karena sakit hati dengan istrinya yang berselingkuh, dan juga karena ingin merasakan perawan, jadi melampiaskan ke anaknya sendiri,” ujar Kapolsek.Aksi pencabulan itu telah sering dilakukan oleh pelaku diantaranya di kuburan, dan yang paling sering dilakukan di rumah pada siang hari. Namun, beberapa kali pernah dilakukan pada malam hari ketika hasrat seksualnya meningkat.
Lebih para lagi pelaku sering melakukan perbuatan bejad dan terkutuk itu ketika anaknya pulang sekolah.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan Polsek Samarinda Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber : merdeka.com
Editor : CS.