Sindikat Penyeludupan 30.5 Kg Ganja Kering Asal Sidempuan Tujuan Medan Terjaring di Tapanuli Utara

Kepolisian Resort Tapanuli Utara menangkap Ketiga pelaku
Bagikan :

TAPANULI UTARA – Kliktodaynews.com SERU. Drama pengejaran sindikat penyelundup Tiga Puluh koma Setengah (30.5) Kilogram narkotika jenis ganja asal Padang Sidempuan tujuan Medan oleh Kepolisian Resort Tapanuli Utara berakhir gemilang setelah terjadi aksi kejar kejaran di jalan lintas Sumatera Dusun Narahar Kelurahan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara, Sabtu (22/05/2021) sekira pukul 09.30 WIB

Kapolres Tapanuli Utara (Taput) diwakili Wakapolres KOMPOL Jonni Sitompul SH didampingi Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap, Kapolsek Sipoholon AKP Kondar Simanjuntak SH, Bhabinkamtibmas, personil Polres Taput serta Banbinsa, memaparkan kronologi penangkapan sindikat ganja tersebut dalam Press Release yang disiarkan Kasubbag Humas AIPTU Walpon Baringbing SH. Sabtu siang

Dipaparkan Jonni Sitompul. “Saat itu, Kapolsek Sipoholon AKP Kondar Simanjutak SH bersama personil jajaran serta Satgas Covid-19 Taput sedang menggelar Operasi Yustisia Protokoler Kesehatan di jalan Marhusa Panggabean kecamatan Siatas Barita Taput, menghentikan satu (1) unit mobil sedan Honda Jazz warna merah nopol BK 1866 DB yang melaju tinggi dari arah Padang Sidempuan menuju arah Medan

Tidak berhenti, mobil justru semakin menambah kecepatan menerobos penghadangan Petugas. “Kapolsek curiga, dengan sigap langsung menghubungi anggota Pos Yustisia didepannya jalan Mayjen Samosir arah Medan untuk memberhentikan di wilayah Sipoholon”. Ungkap Jonni.

Drama pengejaran. Anggota yang sedang melakukan Operasi Yustisia di jalinsum jalan Mayjen Samosir Sipoholon langsung standby begitu melihat mobil target melintas untuk menghadang dan menghentikan. “Namun mobil tersebut tetap tidak mau berhenti dan tetap lari dengan kecepatan tinggi menuju ke arah Medan”. Ungksp Jonni

Tidak mau gagal, petugas lalu mengejar mobil tersebut. Di jalinsum Narahar Kelurahan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon mobil berhasil dihadang. Supir dan dua penumpang tidak berkutik diamankan.

Ketiga pelaku, Sri Hartono alias Tono (25) Supir, warga jalan Sudirman Cinta Rakyat Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. PR (18) warga Desa Huta Rakyat Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang serta FR (19) warga jalan Sudirman Desa Cinta Rakyat Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang

Mobil di geledah. Petugas menemukan satu (1) karung berisi ganja kering yang terkemas rapi dalam plastik hitam di bagasi mobil, “ketiga pelaku beserta barang bukti ganja termasuk mobil di boyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara untuk diperiksa, lanjut”.

Setelah kita lakukan interogasi di Unit Narkoba, ketiganya mengakui ganja tersebut berasal dari Padang Sidempuan Tapanuli Selatan akan di bawa menuju Medan. “Mereka berangkat dari Medan Jumat 21 Mei 2021 siang. Setelah tiba di Tapsel dan memuat ganja ke mobil langsung berangkat menuju Medan, namun berhasil kita tangkap di wilayah kita”. Ujar Jonni

“‘Pengakuan ketiga pelaku lagi. Mereka sudah satu kali berhasil membawa ganja dari Tapsel menuju Medan. Seminggu sebelum lebaran kemarin, mereka berhasil membawa 20 kg daun ganja kering, ini yang kedua kali”.

Saat ini kita masih melakukan tahap pengembangan dari siapa asal ganja dan kepada siapa di jual. Tersangka masih belum jujur saat kita periksa. Nanti pengembangan akan kita update”. Sebut Jonni

Barang bukti yang berhasil kita sita, satu (1) buah karung plastik berisi lima (5) bal ganja kering seberat 30, 5 kilogram, satu (1) unit mobil Hoda Jazz warna nomor polisi BK 1866 DB, tiga (3) unit Hand Phone dan satu (1) buah pisau” Papar Wakspolres

Atas perbuatan tersangka, kita mengenakan pelanggaran.pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.(ALDY/KTN)

Bagikan :