TAPANULI TENGAH – Kliktodaynews.com||
Kembali personil Satreskoba Polres Tapteng amankan seorang Pengedar Narkoba jenis Ganja dengan Inisial *RS alias AR* (41), wiraswasta, domisili Jl. Dangol Lbn Tobing Gg. Masjid Mujahirin Kel. Sitio Tio Kec. Pandan Kab.Tapteng dan diaamankan didekat lokasi kediamannya pada Hari Selasa (17/1/23) sekira pukul 20.30 wib.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki laki yang diduga menguasai Narkotika jenis ganja dan juga seorang pengedar dan informasi didapat personil kita dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba dan informasi langsung direspon Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan Langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Personil yang mendapat perintah langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi. Dan setelah tiba dilokasi langsung Tim melakukan pengintaian,
Pada saat melakukan pengintaian disekitar lokasi kediaman terduga pelaku personil personil melihat seorang laki laki sedang berdiri di jalan di depan rumahnya dan sepertinya menunggu seseorang dan ciri nya sesuai dengan informasi yang didapat, tanpa ragu personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki laki tersebut dan ketika di interogasi mengaku inisial *RS alias AR* dan setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Dan dilokasi penangkapan personil menyuruh terduga pelaku mengambil 01 (satu) buah plastik warna biru yang dibalut lakban warna coklat yang sempat dijatuhkannya pada saat melihat personil mendekatinya yang ternyata berisikan narkotika jenis ganja, dan kemudian personil melakukan Penggeledahan badan terduga pelaku, dan menyita 01 (satu) buah tas sandang warna abu-abu yang berisikan 01 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam, namun barang berupa narkoba tidak ada lagi ditemukan.
Ketika diinterogasi *RS alias AR* menjelaskan bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan mengakui bahwa narkotika jenis Ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki laki dengan inisial *PA*
Adapun barang bukti berupa Narkotika yang disita dari *RS alias AR* jenis ganja kurang lebih : 100 ( Seratus ) gram*.
Penindakan terhadap pelaku tindak tindak pidana Narkotika akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu dan terima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri kata Perwira berpangkat dua melati tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *RS alias R* Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(JN)