Simon Warga Siantar Pemilik Sabu dan Ganja Divonis 8 Tahun Penjara

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com||  Simon Bintang M Sianipar (34) Terdakwa pemilik barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (2/8/2021) siang.

Selain vonis 8 tahun, Majelis Hakim kota Pematangsiantar juga menghukum terdakwa Simon membayarkan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka ditambahkan kurungan badan selama 3 bulan penjara. Hukuman Terdakwa Simon itu lebih ringan dari tuntutan hukumannya 12 tahun penjara denda Rp 1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga SH.

“Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan alternatif Pertama Bagian Kesatu dan Dakwaan Kedua Bagian Kesatu Penuntut Umum,”kata Ketua Majelis Hakim Irwansyah Purba SH, MH, Senin (2/8/2021).

Perlu diketahui, Simon ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Selasa (9/3/2021) malam sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Bahkora II Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar.

Saat itu terdakwa mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepedamotor Honda Beat BK 2164 WAD dan setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdakwa ditangkap para saksi dari tangan nya ditemukan barang bukti 1 unit HP merk Vivo lalu dari atas tanah disamping sepedamotor nya ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu.

Selanjutnya dari rumah terdakwa di Jalan Dalil Tani Ujung Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar tepatnya dari kamar tidur ditemukan 1 buah tas merk B&G tergantung di dinding dan didalamnya ada 1 unit timbangan digital, 3 bungkus plastik klip, 1 buah plastik berisi 20 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 5 paket narkotika jenis sabu, dan 1 buah plastik hitam berisi narkotika jenis ganja.

Bagikan :