Sidang Vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Digelar Hari Ini

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf (kanan). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Bagikan :

JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan menjalani sidang vonis dalam perkara pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang penentu nasib Kuat dan Ricky ini dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (14/2), pukul 09.30 WIB.

“Agenda sidang untuk putusan,” begitu jadwal sidang dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan, berharap kliennya divonis bebas. Sebab, klaimnya, Kuat tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Yosua, sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa, yakni Pasal 340 KUHP.

“Iya [berharap bebas] sebagaimana isi pleidoi KM [Kuat Ma’ruf],” kata Irwan saat dihubungi.

“Kami berharap majelis hakim memutus secara objektif sesuai fakta persidangan. Sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi semua. Utamanya terdakwa KM yang sama sekali tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya (terkait Pasal 340) dalam peristiwa di Duren Tiga,” imbuhnya.

Senada harapan Kuat, Ricky lewat kuasa hukumnya, Zena Dinda Defega, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman dengan hati nurani. Berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi.

“Harapannya, tentunya hakim memutus bukan berdasarkan permintaan pihak luar melainkan memutuskan dengan hati nuraninya dan sesuai fakta persidangan, dan bukan asumsi baru lagi yang bahkan tidak ada di fakta persidangan,” kata Zena pada keterangan berbeda.

Sebagai kuasa hukum, Zena menguatkan kliennya menghadapi vonis. Terlebih setelah mendengar pertimbangan hakim pada putusan Sambo dan Putri pada sidang sebelumya.

“Tentunya setelah mendengar pertimbangan hakim di sidang Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati , kami menguatkan keluarga Ricky Rizal maupun Ricky Rizal sendiri,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri 20 tahun penjara.

Majelis hakim menilai keduanya terbukti bersalah. Melakukan pembunuhan dengan perencanaan sebagaimana Pasal 340 KUHP.

Sumber : kumparan.com

Bagikan :