MEDAN – Kliktodaynews.com|| Sidang perdana kasus korupsi di BRI unit simpang Amplas yang merugikan negara Rp 1,9 M dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU) ditetapkan, Kamis (17/11/2022).
Humas Pengadilan negeri (PN) Medan Sony, mengatakan berkas perkara sudah diterima pada tanggal 4/11/2022 jam 15.30 dari kejaksaan negeri Medan.
Lantas ketua PN Medan menetapkan jadwal sidang mantan kepala unit BRI simpang Amplas Rahmuka Triki ekawan dan Customer servis Dina Arpina.
“Sidang perdana, Kamis 17/11/2022”,ucap Sony Senin 7/11/2022.
Sony juga menjelaskan kalau ketua PN Medan telah menunjuk 3 hakim untuk menyidangkan kasus korupasi BRI simpang Amplas ini.
“Hakim ketua Ahmad Sumardi dan 2 hakim anggota Rina lestari Sembiring dan Gustaf Marpaung”,ucapnya. (AWEN/KTN)