PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| TEMPO 2 hari, Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar ciduk lima (5) pelaku narkoba, masing masing di duga pengedar dan pemakai sabu ganja dari beberapa tempat berbeda di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
“Pengungkapan dan penangkapan kelima pelaku merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat”. Ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK.MH melalui Kasat Res Narkoba IPTU Rudi Sadar Panjaitan SH dalam siaran pers tertulis yang dibagikan Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH, Senin (10/01/2022) petang
Pengungkapan dan penangkapan pertama, Jumat (07/01/2022) sekira pukul 16:00 WIB, terhadap pemilik sabu, Hendrik (56), di ciduk dari lantai 2 rumahnya di jalan Cokroaminoto Kelurahan Pahlawan Kecanatan Siantar Timur kota Pematangsiantar
Dari samping tempat duduk Hendrik petugas menemukan satu (1) paket narkotika jenis sabu, dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan dua (2) paket narkotika jenis sabu, total seberat 1.97 (Satu koma Sembilan. Tujuh) gram kemudian turut diamankan satu (1) unit Hand Phone merk Advan
Di interogasi Hendrik mengakui sebagai pemilik sabu yang di beli dari seseorang inisial L warga Pematangsiantar. Namun saat pengembangan, L belum berhasil di ciduk, Pelaku ini masih kita kejar”. Ujar Kasat.
PENANGKAPAN kedua. Sabtu, (08/01/2022) sekira pukul 08:30 WIB terhadap seorang pria yang membawa ganja yang mrlintas di jalan Sitio-tio Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Pematangsiantar
Ketika berhasil dipantau dan akan di tangkap, pria yang mengaku sebagai Lala (56) warga kelurahan Sipinggolpinggol kota Pematangsiantar, sempat mencoba melarikan diri namun berhasil di ciduk diperladangan warga
Tidak berkutik. Lala di geledah badan. Di saku jaket sebelah kiri yang dipakainya ditemukan satu (1) buah gulungan plastik berisi narkotika jenis ganja seberat brutto 29,39 (Dua Sembilan koma Tiga Sembilan) gram. Turut diamankan satu (1) unit Hand Phone merk Nokia
Diinterogasi Lala mengaku ganja yang dibawanya di dapat dari seorang pria, Raja alias Parla (56) warga jalan Perjanjian Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara kota Pematangsiantar
Mendengar pengakuan Lala, petugas langsung melakukan pengembangan memburu Raja alias Parla. Pria ini berhasil di tangkap dari samping rumahnya hari itu juga sekira pukul 11:00 WIB.
Dari Raja alias Parla ditemukan satu (1) buah gulungan kertas berisi narkotika jenis ganja. Kemudia Raja dibawa masuk kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan
Di rumah Raja ditemukan satu (1) gulungan plastik berisi narkotika jenis ganja, satu (1) buah plastik hitam berisi satu (1) buah gulungan kertas Koran berisi narkotika jenis ganja, satu (1) buah lakban warna coklat. Turut diamankan satu (1) unit HP merk Samsung,
“Dari Raja alias Parla total ditemukan narkotika jenis ganja seberat brutto 29,86 (Dua Sembilan koma Delapan Enam) gram yang dibelinya dari seseorang berinisial B warga Balige Kabupaten Toba namun saat pengembangan target B belum berhasil ditemukan”. Ujar Kasat
DI HARI yang sama sekira pukul 17:00 WIB. Tim berhasil meringkus seorang pria pengendara sepeda motor dicurigai sedang membawa narkotika jenis sabu dari tepi jalan Perumahan Herowin Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar
Di duga sindikat pengedar sabu ini mengaku sebagai Satria (28) warga Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar.
Kata Kasat Res Narkoba, saat akan di tangkap terlihat tangan kiri Satria menjatuhkan sesuatu ke dalam parit kemudian di minta untuk mengambil kembali”.
Ternyata benda dijatuhkannya berupa satu (1) buah gulungan plastik hijau berisi satu (1) paket narkotika jenis sabu. Lalu ditemukan satu (1) unit HP merk VIVO, satu (1) unit HP merk Xiaomi. Turut diamankan satu (1) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol BK 5680-TAL,
“Diinterogasi, Satria mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya. “Dari lubang atap ruangan garasi Satria mengambil satu (1) buah kotak mainan yang berisi tujuh (7) paket narkotika jenis sabu masing-masing dibungkus plastik hijau. Total temuan barang bukti sabu dari Satria seberat brutto 4.28 (Empat koma Dua Delapan) gram yang diakuinya di beli dari inisial D. Namun target D belum berhasil di ringkus saat pengembangan
PENANGKAPAN berlanjut pada Sabtu (08/01/2022) sekira pukul 20:30 WIB terhadap seorang pria di duga pengedar sabu yang akan bertransaksi di Jalan Tanjung Pinggir Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar
Mendapat informasi Tim Opsnal langsung bergerak melakukan lidik intai ke lokasi. Dalam pengintaian personil melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol BK 6881 WAH
Pria ini dihadang untuk diamankan. Saat di tanya mengaku sebagai Dodi (45) warga Desa karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Di geledah. Dari dashboard sebelah kiri sepeda motornya ditemukan satu (1) buah gulungan plastik hijau berisi satu (1) paket narkotika jenis sabu. Turut diamankan satu (1) unit HP merk VIVO satu (1) unit lagi merk Nokia.
“Diinterogasi melekat, Dodi mengaku masih ada menyimpan sabu di rumah, Minggu dinihari (09/01/2022) sekira pukul 02:00 WIB pria ini di bawa kerumahnya”. Sebut Kasat
Seisi rumah di geledah. Dari atas asbes kamar mandi ditemukan satu (1) buah dompet warna hitam berisi satu (1) paket berisi di duga sabu, satu. (1) unit timbangan digital, dua (2) bungkus plastik klip kosong dan satu (1) buah sendok terbuat dari pipet plastik,
Dari Dodi petugas mengamankan barang bukti sabu total seberat brutto 14.63 (Satu Empat koma Enam Tiga) gram yang dibelinya dari seseorang yang biasa dipanggil Lae warga kota Medan. Namun saat dilakukan pengembangan, target ini belum berhasil ditemukan”.
Diujung penjelasannya, Kasat Res Narkoba IPTU Rudi Sadar Panjaitan SH mengatakan kelima pelaku, Hendrik, Lala, Raja alias Parla, Satria dan Dodi berikut seluruh barang bukti ditemukan dari masing masing pelaku telah diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diperiksa lanjut dan di proses sesuai hukum berlaku (TIM/KTN)
editor: Bay Kliktodaynews