Shabu Seberat 12,73 gram Disita Polisi Narkoba Batu Bara di Simpang Gambus

Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Seorang pria diduga kuat merupakan bandar narkoba jenis shabu warga Desa Gintung ditangkap, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti
dengan berat brutto : 12,73. Senin (04/07/2022)

Polisi menyita barang bukti dianyaranya;
4 (empat) paket sedang Narkotika Shabu yang di kemas dengan Plastik Klip Transparan dengan berat brutto : 12,73 Gram – 3 (tiga) bungkus Plastik Klip yang berisikan Plastik Klip Kosong.- 2 (dua) buah skop yang terbuat Pipet Plastik. – 1 (satu) buah Timbangan Digital – 1 (satu) buah dompet berwarna merah. – 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna merah.
1 (satu) unit Handphone merk nokia warna hitam.

Pelaku Kasa (42) warga Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 15.30 wib di Dusun VII Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, bahwa personil unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya melakukan transaksi narkotika jenis shabu-shabu.

Atas informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan sekaligus melakukan penggrebekan di lokasi.

Penggrebekan tersebut berhasil dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki – laki alias Kasa.

Kemudian dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan Barang Bukti seperti tersebut diatas dan saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, ianya mengakui kepemilikannya, dan pelaku menjelaskan bahwa barang bukti narkotika shabu tersebut tujuannya untuk dijual/diedarkan.

Selanjutnya Pelaku dan beserta barang bukti tersebut diatas dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ungkap Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH melalui KBO AKP Yaman. (STAF07/KTN)

Bagikan :