LAMPUNG – Kliktodaynews.com|| K (28) warga Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan harus mendekam di jeruji besi Polres Way Kanan. Lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap Anak Tirinya sendiri yang masih di bawah umur (Bunga 16 Tahun) bukan nama sebenarnya.
Aksi bejat pelaku merudapaksa korban berlangsung sejak Juni 2019 hingga terakhir November 2020. Kurun waktu 1 tahun 6 bulan pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 7 kali.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial K (28) yang berprofesi sebagai Satpam di sebuah perusahaan di Way Kanan.
“Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada Ibunya jika dirinya telah hamil dan pada hari rabu tanggal 02 Desember sekira pukul 08.00 Wib korban mengalami keguguran terhadap kandungannya tersebut,” ujar AKP Andre saat di Konfirmasi. Jum’at (07/01/2022).
Kasat menerangkan, Setelah mendapatkan pengaduan dari korban, kemudian ibu kandung korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Way Kanan.
“Pelaku pertama kali melakukan perbuatan nya tersebut pada bulan Juni 2019 sekitar pukul 06.00 Wib dirumah pelaku di Kampung Rumbih,” terang Kasatreskrim.
“Saat itu korban sedang masuk kedalam kamar terlapor untuk mengambil baju, saat ingin keluar kamar pelaku menahan korban dengan cara memegang tangan kiri korban, lalu mendorong tubuh korban ke kasur, namun saat akan melakukan pelecehan seksual terlebih dahulu di pergoki ibu korban sehingga kejadian tersebut tidak terjadi,” jelasnya.
Tak cukup disitu, bukan menyadari perbuatannya malah pada september 2020 sekitar pukul 04.00 Wib di bedeng Divisi I Tempat Pelaku bekerja, Pelaku mengulangi perbuatannya saat korban sedang tertidur. Dan apabila korban memberontak akan mengancam menyakiti korban dan ibu korban supaya tidak mengatakannya kepada siapapun.
“Setelah itu, pelaku melampiaskan hasratnya dan akhirnya Bunga menjadi korban rudapaksa ayah tirinya hingga berulang kali,” kata Kasatreskrim.
Adapun Kronologis penangkapan pada hari Kamis, 06-01-2022 pukul 16:00 WIB TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan dan UPPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal Pasal 81 ayat 1, 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UURI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra. (Migo/SUIN/KTN).