Kliktodaynews.com,Tapanuli Tengah||
Personil Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua orang laki laki yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu Sabu berinisial *LAC* (29), domisili Perumahan Regency Jl.KH Dewantara Kel. Pandan Kec. Pandan Kab.Tapteng dan *HS* (34) Lingk VIII Kel. Sarudik Kec. Sarudik Kab.Tapteng, keduanya diamankan dikediaman *LAC* pada Hari Kamis (16/3/2023) pukul 15.30 wib.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, menjelaskan bahwa Personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap kedua orang pelaku tersebut adalah pengembangan dari keterangan pengedar Sabu Sabu inisial *MRD*.yang lebih dahulu di tangkap dan hasil interogasi menerangkan bahwa sabu sabu yang akan diedarkan tersebut diperoleh dari laki laki inisial *LAC* dan berdomisili di Perumahan Regency Jl. KH. Dewantara Pandan.
Tidak buang waktu personil langsung menuju kelokasi dan ketika tiba dilokasi langsung menuju kesalah satu rumah yang diduga rumah terduga pelaku dan setelah masuk kedalam rumah ada dua orang laki laki dan personil langsung mengamankannya dan masing masing berinisial *LAC* dan *HS*
Setelah mengamankan kedua orang tersebut langsung dilakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan dan personil menemukan 1 (satu) buah dompet warna merah yang berisikan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening 1 (satu) buah pisau lipat 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet dan 1 (satu) unit hp merk Vivo warna putih terletak di atas kasur kamar tempat *LAC* dan *HS* duduk, uang tunai Rp. 350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) didalam tas sandang warna hitam milik *HS* dan 1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam dari tangan *LAC*
Pada waktu diinterogasi *LAC* membenarkan bahwa Narkotika jenis Sabu Sabu tersebut adalah miliknya dan sudah ada diberikan kepada rekannya untuk diedarkan namun tertangkap polisi dan Narkotika jenis Sabu Sabu tersebut diperolehnya dari *HS* yang ikut tertangkap bersama *LAC* dan *HS* membenarkannya dan uang itu adalah hasil dari penjualan Sabu sabu yang kemudian disita polisi dan sabu sabu yang disita pada waktu mengamankan kedua pelaku berat’ Brutto 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram.
Kepada masyarakat dihimbau untuk tidak takut memberikan informasi tentang adanya peredaran Narkotika yang ia ketahui dan terima kasih kepada semua yang memberikan informasi kepada Polri Ucap Kasat Narkoba menambahkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *LAC* dan *HS* Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(JN)