Setelah Pengembangan, Bandar Narkoba Ditangkap Polres Tapteng

Bagikan :

TAPTENG – Kliktodaynews.com||  Personil Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang laki laki diduga Bandar Narkotika jenis Ganja berinisial *AS* (53), domisili Jl. Dangol Lbn. Tobing GG Mujahirin Kel. Sitio Tio Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah, diamankan di lokasi kediaman terduga pelaku pada Hari Selasa (17/1/1023) sekira pukul 21.00 wib.

Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K menjelaskan bahwa benar Personil Sat Resnarkoba telah menangkap seorang laki laki yang diduga sebagai bandar narkotika jenis ganja, dan penangkapan tersebut setelah diperoleh keterangan dari seorang pengedar yang tertangkap lebih dahulu dengan inisial *RS alias AR* dan Kst Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya melakukan penyelidikan dan menangkap yang diduga bandar narkotika tersebut.

Mendapat perintah personil Sat Resnarkoba langsung bergerak kelokasi yang diduga sebagai tempat terduga pelaku melakukan aksinya dan pada waktu melakukan pengintaian di sekitar kediaman terduga pelaku sesuai informasi, personil melihat seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai informasi sedang berdiri disekitar kediamannya dan tidak mau kehilangan target Personil langsung melakukan penangkapan dan diinterogasi mengaku berinisial *AS alias Pak Awal*, dan setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan Badan namun tidak ada ditemukan barang berupa Narkotika, kemudian *AS alias Pak Awal* dibawa kerumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Pada waktu dilakukan.penggeledahan rumah *AS alias Pak Awal* tepatnya didalam kamar, personil menemukan 2 (dua) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja dan diakui sebagai miliknya dan ganja tersebut dengan berat Brutto: 4.600,-(empat ribu enam ratus) gram, dan diakui ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki laki dengan inisial *J*

Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak tindak pidana Narkotika dan terima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri kata Kapolres Tapteng.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *AS alias Pak Awal* Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(JN)

 

Bagikan :