Setelah 5 Tahun Jadi Buron, Mantan Peratin Sukananti di Tangkap Unit Reskrim Polres Lampung Barat di Kabupaten Merangin Jambi

Bagikan :

Kegiatan-kegiatan fiktif tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Pamungkas Juherdi menjelaskan “Tersangka kami jerat pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar,” Terangnya menutup Pembicaraan.

(samsul/KTN)

Bagikan :