Setahun, Pengaduan Liza Maryon Lumbantobing Mengendap di Polres Tapteng

Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Liza Maryon Lumbantobing (72), korban penganiayaan mengeluh karena laporannya ke Polres Tapanuli Tengah masih mengendap selama setahun.

Laporan itu tentang terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap Liza Maryon Lumbantobing pada, Selasa, 14 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 wib, di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan terlapor berinisial NN alias Mak Alan.

Kejadian tindak pidana penganiayaan itu dilaporkan Liza Maryon Lumbantobing sesuai surat laporan polisi nomor: LP/B/198/IV/2022/Res Tapteng/Poldasu tanggal 15 Juni 2022.

“Menurut polisi, kasus tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyidikan. Berdasarkan SP2HP, pihak penyidik Polres Tapteng menjelaskan para saksi tidak dapat hadir tanpa alasan yang patut dan wajar,” kata Liza Maryon Lumbantobing kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Liza Maryon Lumbantobing menjelaskan, kasus penganiayaan bermula ketika ia hendak ke warung membeli gula.

“Saat itu, saya melihat tanah orang tua saya sekitar 1 meter kena timbun, dan sayapun menegur Marzuki Situmeang dan spontan Marzuki Situmeang melontarkan kalimat tidak senonoh kepada saya,” katanya.

Sempat terjadi perdebatan, saat itu istri Marzuki Nainggolan bernisial NN selaku terlapor datang, dan melontarkan kalimat tidak senonoh juga.

“Ada saksinya saat itu, Timi Sarah Sianipar alias Ompung Elsa dan Tiar Darmauli Aritonang. Tak sampai di situ, NN juga mencekik saya dan memukuli bagian punggung saya,” katanya.

Para saksi pun memintanya agar lari meninggalkan NN, dan korban pun menuruti. Saat itu korban lari ke dalam rumahnya dan langsung pintu rumah.

“Aku tidak menyangka, begitu jahatnya perbuatan NN kepada saya,” kata Liza Maryon Lumbantobing didampingi anaknya Robby Tampubolon.

Liza menjelaskan, pasca pelaporan kasus penganiayaan yang menimpanya, penyidik Polres Tapteng telah 3 kali melayangkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“SP2HP nomor:B/315/VI/Res.1.6/2023/Reskrim, SP2HP nomor:B/674/XII/Res.1.6./2022/Reskrim, SP2HP nomor:B/317/VI/Res.1.6./2022/Reskrim, ketiga surat itu diteken Kasat Reskrim AKP Sisworo. Isinya, masih dalam proses penyidikan,” katanya.

Liza Maryon Lumbantobing juga mengaku sudah 2 kali menerima surat undangan mediasi dari Polres Tapteng yang ditandatangani Kasat Reskrim, AKP Sisworo, tetapi terlapor tidak pernah hadir.

“Saya berharap, Polres Tapteng segera menuntaskan kasus ini. Karena saya menilai pihak penyidik agak lamban. Akibat kejadian itu, saya kerap diteror keluarga pelaku,” kata Liza Maryon Lumbantobing.(HP).

 

Bagikan :