BALIGE – Kliktodaynews.com|| Satuan Narkoba Polres Toba melakukan penangkapan dan pengungkapan jaringan peredaran Narkoba.
Seperti yang terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib, anggota Satuan Narkoba Polres Toba, berhasil menangkap pelaku tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu.
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.ik melalui Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun BM Sibagariang, SH,MH saat di konfirmasi Rabu (29/03) mengungkapkan, petugas Reserse Narkoba berhasil mengamankan 1 (Satu) orang pelaku inisial TT ( 38) warga Rianiate Desa Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Sumatera Utara , diamankan pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib diamankan di pinggir Jalan Raya tepatnya di Depan Kantor BPJS Desa Lumban Gaol Kecamatan Balige
Kabupaten Toba.
Awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kecamatan Balige Kabupaten Toba
Selanjutnya petugas Sat Narkoba Polres Toba dengan serangkaian upaya untuk melakukan penyidikan guna melakukan pengungkapan terhadap para pelaku pengedar narkoba.
Anggota kami mencurigai seseorang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan di depan Kantor BPJS Kecamatan Balige, saat anggota kami mendekati laki-laki tersebut tiba-tiba tangan sebelah kirinya menjatuhkan 1 (satu) paket plastik ukuran kecil.
Setelah ditanyai, laki-laki tersebut mengaku bernama Inisial TT. Lalu anggota pun bertanya apa yang dijatuhkan oleh pelaku tersebut.
Kemudian pelaku mengambil sendiri 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi diduga Narkotika Shabu, yang sengaja
dijatuhkan oleh pelaku dari tangan sebelah kirinya.
Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat 1,33 Gram dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam.
Pelaku juga mengakui bahwa
paket / plastik klip berisi Shabu
tersebut akan dijual kepada orang lain. Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Toba
Terhadap pelaku dengan inisial TT dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” Kata AKP Yugun BM Sibagariang, SH,MH. ( RM )