SEKINCAU – Kliktodaynews.com|| Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga telah melakukan pencurian Handphone di Pekon kegeringan Kec. Batu Brak Kab. Lampung Barat, Sabtu (29/04/2023).
Terduga pelaku berinisial HR (20), yang merupakan warga Pekon kegeringan Kec. Batu Brak kab. Lampung Barat telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) pada Pada hari Rabu (16/02/2022) sekira jam 02.00 Wib di rumah korban Yulia oktaria (24), yang juga warga Pekon Kegeringan.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku HR adalah dengan cara masuk kerumah Sdr. Yulia melalui sebelah kiri rumah, kemudian HR memanjat rumah memakai kayu balok dan menuruni tangga arah dapur kemudian mengambil handphone merek infinix berwarna hijau dalam keadaan di cas.
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK., MH melalui Kapolsek Sekincau Akp Jauhari mengatakan bahwa benar Pihaknya telah mengamankan seorang pemuda berinisial HR, karena diduga telah melakukan tindak pidana Curat yang terjadi pada Pada hari Rabu (16/02/2022).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B-169/ III / 2022 / SPKT / POLSEK SEKINCAU /RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 14 Juni 2022, Tekab 308 Presisi Polsek Sekincau yang dipimpin oleh Ipda Hendri purna irawan melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
Dan pada hari Sabtu (29/04/2023), Ipda Hendri bersama anggota berhasil mengamankan HR di rumah kediamannya. Setelah diinterogasi oleh petugas, HR mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian Handphone di rumah Yulia.
Kini terduga pelaku HR berikut barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Hot 10 berwana hijau di bawa ke Polsek Sekincau guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sekincau juga menambahkan bahwa pelaku HR diduga telah melakukan tindak pidana Curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Syam/KTN)