Seorang Ibu di Sumut Dijebak Anak Sendiri, Jus yang Diantarkan ke Lapas Ternyata Berisi Sabu

Barbuk
Bagikan :

LABUHAN BATU – Kliktodaynews.com|| Seorang ibu di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), berinisial PA (51), sempat diamankan oleh polisi gara-gara membawa jus berisi narkoba jenis sabu. Jus tersebut hendak diantarkan kepada anaknya, BS, yang sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut.

PA yang tak tahu-menahu soal keberadaan narkoba itu lantas dibawa ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Pinang pada Senin (2/5/2022).

Berdasarkan pemeriksaan terhadap BS, ia mengakui bahwa narkoba itu dipesan kepada rekannya, R, yang berada di luar lapas.

Saat diberi tahu soal fakta tersebut, PA menangis di hadapan polisi. Dia tak menyangka anak kandungnya tersebut tega menjebaknya. PA lantas dipulangkan oleh pihak Lapas Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang pada Rabu (4/5/2022).

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, pihaknya tidak menetapkan PA sebagai tersangka. “Dalam hal ini terhadap PA tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea),” ujarnya, dikutip dari Tribunnews.

Kronologi

Martualesi menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Minggu (1/5/2022). Sore itu, PA didatangi seorang berinisial R. Pria tersebut mengaku sebagai kawan BS di LP Kota Pinang yang baru bebas usai menjalani hukuman. “Suami istri ini dititipkan satu plastik berisi jus alpukat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang, setelah menitipkan lalu R pergi,” ucapnya.

PA didampingi suaminya, PS (51), lantas mengunjungi Lapas Kota Pinang untuk mengantarkan jus alpukat itu bersama sejumlah makanan dan pakaian kepada anaknya.

Setiba di rumah, PA tiba-tiba ditelepon oleh petugas lapas. Petugas meminta PA untuk kembali ke lapas.

“Petugas curiga dengan jus ada berisi barang terlarang, dibuka dan ditemukan satu plastik klip lakban kuning diduga berisi narkotika sabu,” ungkapnya.

BS akui pesan narkoba Berdasarkan pemeriksaan terhadap BS pada Selasa (3/5/2022), ia mengakui bahwa sabu seberat 1,5 gram bruto senilai Rp 1 juta itu merupakan pesanannya kepada R. Kepada R, BS meminta agar jus berisi sabu tersebut diserahkan kepada ibunya.

“Dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu, dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R,” jelas Martualesi.

Atas kejadian ini, BS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Terhadap R akan kita buru selepas pengamanan Idul Fitri 1443 H,” terangnya.

Sumber :  kompas.com

 

 

 

 

 

Bagikan :