SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Satuan Res Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja dalam Operasi Antik Toba.
Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, 21 Juni 2023, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Toto Harahap Gg Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Identitas tersangka seorang pria berinisial SFS (36) als S warga kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Saat penggeledahan terhadap SFS (36), Polisi berhasil menemukan 1 Bungkus Narkotika Jenis Ganja dengan Berat sekitar 5,40 gram yang tersembunyi dalam sebuah tas kecil berwarna coklat.
Kronologis kejadian berawal saat pelapor menerima informasi dari Masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Toto Harahap Gg Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Pelapor dan rekan pelapor kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan SFS (36) yang sedang berada di sebuah warung.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, Polisi menemukan Narkotika Jenis Ganja di dalam tas yang dipegang oleh SFS (36) dengan berat sekitar 5,40 gram. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari Belawan.
Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini merupakan bukti nyata upaya Satuan Res Narkoba Polres Sibolga dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Sibolga. Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, diharapkan Masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
Kapolres Sibolga, AKBP TARYONO RAHARJA., S.H., S.I.K., S.H, mengapresiasi kinerja Tim Satuan Res Narkoba dalam mengungkap kasus ini. Beliau menegaskan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran Narkotika dan menegakkan Hukum di Wilayah tersebut. “Kami terus berupaya mengatasi permasalahan Narkotika di Sibolga dengan melakukan Operasi-Operasi yang intensif serta melibatkan partisipasi aktif Masyarakat dalam memberikan informasi yang berguna,” kata Kapolres.
Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah.
Polres Sibolga juga mengimbau kepada Masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran Narkotika dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Dengan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di Sibolga dapat diminimalisir, menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Operasi Antik Toba ini merupakan bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Sibolga. Upaya-upaya terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari pengaruh buruk Narkotika.
Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, Ia dapat dihukum dengan Pidana Penjara Maksimal 12 Tahun dan Denda Minimal satu Milyar rupiah.
Teruslah mendukung Pihak berwajib dalam memberantas peredaran Narkotika demi terciptanya masyarakat yang sehat dan berkualitas.(JN)