Sempat Divonis Bebas, Kejatisu Eksekusi Mujianto Terpidana Korupsi 39,5 M

Bagikan :

SUMUT – Kliktodaynews.com|| Kejaksaan tinggi Sumut berhasil mengeksekusi konglomerat Medan Mujianto setelah keluar putusan kasasi Mahkamah agung yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara.

Kepala kejaksaan tinggi Sumatera Utara, Idianto, MH melalui Kasipenkum Kejatisu, Yos A Tarigan menyebutkan unit Intelijen Kejatisu berhasil mengeksekusi koruptor Mujianto.

“Ada hambatan saat proses eksekusi sebab sejak putusan kasasi MA keluar dan proses eksekusi hendak dilakukan, terpidana Mujianto Mangkir dari panggilan jaksa namun intelejen kejaksaan tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi, terpidana akan langsung dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan”, ucap Kasipenkum Kejatisu, Yos A Tarigan, Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya Mujianto divonis bebas oleh pengadilan negeri Medan dalam kasus korupsi senilai Rp 39,5 Miliar, kemudian MA mematahkan vonis bebas di PN Medan, dan menghukum 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara ditambah membayar denda uang pengganti kerugian negara Rp 13,4 miliar dan subsider 4 tahun penjara. [AWEN/KTN]

Bagikan :