Sempat Buang Barang Bukti, Pemuda 25 Tahun Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi di Siantar

Bagikan :

Pematangsiantar – Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pemuda berusia 25 tahun di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, Selasa (20/1/2026) sore.

Tersangka berinisial JRS (25), seorang wiraswasta, diamankan saat sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang satu paket sabu ke aspal. Namun aksi tersebut diketahui petugas.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan 1 paket sabu dengan berat bruto 1,26 gram, satu unit handphone, kotak rokok, tisu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Saat diinterogasi, JRS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial BS, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas AKP Irwanta.

Bagikan :