SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| PELAKU jambret Handphone milik seorang pelajar, MA alias Arif (32) penduduk Dusun XI Gang Madirsan Kelurahan Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, di ciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan – Polres Simalungun, Senin (29/11/2021) sekira pukul 12.00 WIB
Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedy Arifianto melalui Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar mengatakan, “pelaku di ciduk dari kediaman orangtuanya di Huta (Dusun) Bukit Kataran Nagori Rabuhit Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Dijelaskan Abdullah Yunus lebih lanjut.”Penjambretan terjadi, Sabtu 27 November 2021 sekira pukul 10.00 WIB
di jalan lintas Serbelawan – Simpang Dolok Merangir, Simpang Merana (Karya) Nagori Dilok Merangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Sebelum kejadian jelas Kapolsek. “Sesuai keterangan korban, Yuzza Al Fauzan (15) pelajar, warga Huta I Nagori Pematang Dolok Kahean kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, saat itu ketika pulang sekolah korban mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya Galang Nirwana Barus, warga yang sama.
“Setiba di Simpang Dolok Kahean korban berhenti untuk buang air kecil. Di sini tiba tiba datang seorang pria dewasa menghampiri untuk minta tolong mendorong sepeda motornya yang mogok menuju kota Serbalawan”. Ungkap Abdullah Yunus kepada kliktodaynews didampingi Kanit Reskrim IPTU Salomo Sagala, Selasa (30/11/2021) sore
Tidak menolak, Fauzan dan Galang membantu dengan cara mendorong sepeda motor Honda Beat warna merah milik pelaku dari belakang menggunakan kaki. Posisi Galang berada di boncengan korban.
Pelaku beraksi. Di TKP dalam perjalanan menuju kota Serbelwan, pelaku memainkan modus meminta berhenti dengan alasan uangnya jatuh. Korban menghentikan laju sepeda motornya. Lalu pelaku meminta korban dan Galang untuk mencari uang tersebut.
Saat korban dan Galang membantu mencari uang itu, tiba tiba dengan gerak cepat pelaku merampas Handphone dari saku kemeja korban lalu tancap gas melarikan diri dengan sepeda motornya.
Tidak menyangka. Spontan korban dan Galang mengejar. Namun saat mendekati, pelaku menendang sepeda motor korban. “Akibatnya korban terjatuh ke badan jalan hingga mengalami luka lecet di kedua siku tangan, kedua lutut dan bagian pinggang kanan”. Ungkap Abdullah Yunus
“Saat bersamaan ada warga bersepeda motor melintas, korban minta tolong kepada pengendara itu. Namun sebelumnya sesuai pengakuan saksi Galang, karena ada merasa curiga sehingga dia sempat memfoto nomor polisi sepeda motor milik pelaku, BK 5468 TAJ”. Papar Kapolsek.
Tidak terima Handphone anaknya di rampas, ibu korban Yusnita (36), mendatangi SPKT Polsek Serbelawan untuk mengadu yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/85/XI/2021/SPKT, Polsek Serbalawan tanggal 29 November 2021.
Berdasar Laporan Polisi oleh ibu korban, Tim Opsnal Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengendus jejak pelaku dari nomor polisi sepeda motor yang sempat di foto Galang.
Tidak berlama lama. Jejak pelaku terendus. Tanpa perlawanan berarti pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti, satu (1) unit Handphone merk OPPO type A15, satu (1) unit sepeda motor Honda Beat warna merah BK 5468 TAJ, satu (1) potong kemeja warna merah jambu serta satu (1) potong celana jeans warna biru.
“Pelaku telah diamankan di Mapoksek Serbelawan bersama semua barang bukti untuk penyidikan lanjut dan fi proses sesuai dengan hukum berlaku”. Tutup AKP Abdullah Yunus Siregar mengakhiri penjelasan. (BAY/KTN)