TAPANULI UTARA – Kliktodaynews.com DUA pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di ringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara dari dua tempat berbeda di hari yang sama, Rabu (02/06/2021)
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Muhammad Saleh SIK.MM melalui Kasat Res Narkoba AKP Razoki Harahap SH dalam rilis pers yang disiarkan Kasubbag Humas AIPTU Walpon Baringbing SH menjelaskan penangkapan kedua pelaku yang salahsatunya di duga sindikat pengedar ganja
Menurut penjelasan Walpon. “Penangkapan pertama pada pukul 15.00 WIB, terhadap pelaku SS alias Sunggul (46) warga jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pasar Siborongborong Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara
Sunggul di ciduk berkat informasi dari masyarakat yang menyebut ada seorang pria membawa ganja sedang berada di loket bus Prisma di Pasar Siborongborong
Menyahuti informasi. Dipimpin KBO Sat Res Narkoba IPDA Syaiful Efendi, Tim Opsnal meluncur mengintai target.
“Saat pelaku Sunggul akan ditangkap, dia sempat membuang barang bukti ganja kelantai untuk mengelabui petugas. Namun aksinya terlihat petugas kita. Pelaku langsung diamankan”. Sebut Walpon
Di interogasi. Sunggul mengaku memperoleh ganja tersebut dengan cara membeli dari TRS alias Tambang alias Pak Paul (37) warga Lumban Tanjung Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara
Mendengar pengakuan Sunggul, Tim Opsnal langsung memburu TRS alias Tambang alias Pak Paul. “Sekitar pukul 19.30 WIB Tim Opsnal berhasil meringkusnya dari sebuah Lapo Tuak di Desa Sitabo-tabo Kecamatan Siborongborong Taput”. Kata Walpon lagi
Tambang alias Pak Paul di interogasi terkait ganja milik Sunggul. Pelaku ini membenarkan ada menjual ganja pada Sunggul. “Bukan hanya yang di jual kepada Sunggul, bahkan Tambang alias Pak Paul sudah sempat mengirim sebagian ganja ke Bandung lewat paket Bus ALS dari loket Siborongborong”.Ungkap Walpon
Petugas langsung mengejar Bus ALS tersebut. Namun bus sudah sempat tiba di wilayah Sipirok karena waktu pengiriman paket dengan penangkapan tersangka berselang 3.5 jam.
Tidak putus akal. Tim langsung menghubungi perwakilan loket Bus ALS Siborongborong agar menghubungi supir bus ALS pembawa paket ganja.
Akhirnya. Dari pembicaraan perwakilan bus dengan supir, paket yang dikirim tersangka akan dititip di loket Sipirok Tapanuli Selatan. “Petugas kita pun menjemput barang bukti tersebut ke Sipirok Kabupaten Tapsel”. Kata Walpon
Masih kata Walpon. Dari kedua tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa, daun ganja kering seberat 56,15 ( Lima Puluh Enam koma Lima Belas) gram, dua (2) unit Hand Phone serta uang Rp 50.000.- (Lima Puluh Ribu Rupiah)
“Saat ini kedua tersangka telah kita tahan di Polres Taput untuk pengembangan dan penyidikan serta dikenakan pelanggaran pasal 111 Sub 114 (1) yo 115 ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara”. Tegas Walpon mengakhiri penjelasannya (ALDY/KTN)