SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| SatReskrim Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pria berinisial NJP (30) karena mencuri sejumlah besi (pagar) di pemakaman Jalan Sibolga Tarutung Kilometer 3 Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara.
Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut pada malam hari bersama 3 orang temannya ((identitas telah dikantongi) pada Desember 2021.
Sebelum pelaku ditangkap, pihak kepolisian menerima laporan Sahala Dongan Rianto Siahaan pada Selasa (7/12/2021) yang menerangkan bahwa sejumlah pagar makam keluarganya telah hilang sehingga dirugikan sekitar Rp. 30 Juta.
“Tersangka NJP diamankan pada Rabu (5/1/2022) pukul 14.00 Win di sebuah warung Jalan Sibolga Tarutung Kilometer 3, dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku telah melakukan pencurian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Desember 2021, sementara cara pelaku mengambil pagar besi dengan cara menggoyang dan menarik pagar besi,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui, Kasi Humas AKP R. Sormin (17/1/2022).
Pagar besi yang diambil tersangka bersama dengan teman temannya lebih kurang 50 batang dan yang berhasil ditemukan sebanyak 15 batang,” jelas Sormin.
Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. [Ar/KTN]