SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Seorang pria bernama Renalfi (24), warga Jln. Sumber Jaya I Kel. Sumber Jaya Kec. Siantar Martoba Pematangsiantar ditangkap Tim Libas Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar, Minggu (3/7/2022) dini hari sekira pukul 01.00 Wib.
Sementara satu pelaku yang bernama Andre warga yang sama berhasil kabur.
Renalfi diamankan karena melakukan pencurian dirumah korban, Mardianto (32) di Jl. Medan Simpang Kerang Gg. Mufakat, Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar pada Minggu (.3/7/2022) dini hari sekira pukul 00.30 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritongah SH, MH. membenarkan penangkapan kasus pencurian tersebut.
“Dalam melakukan aksinya, pelaku Rinaldi ini tidak sendirian, ia bersama rekannya Andre namun berhasil lolos. Andre sudah kita tetapkan DPO,” ungkapnya kepada kliktodaynews.com melalui release, Senin (4/7/2022).
Kejadian bermula saat itu korban (pelapor) saat itu pulang kerumahnya. Dimana korban meliihat barang– barang didalam rumahnya sudah berserakan. Lalu korban menuju kearah belakang rumah dan melihat jerajak jendela rumahnya terbuat dari besi sudah rusak.
Saat korban memperbaiki jerajak jendela rumahnya yang sudah rusak tersebut, tetangganya menanyakan penyebab jerajak jendela korban rusak, kemudian korban memberitahukan jerajak jendela dirusak maling. Selanjutnya warga pun membantu mencari pelaku.
Tepat sekira pukul 01.00 Wib salah satu warga, Hanjas Putra bertemu dengan pelaku Renalfi dan Andre sedang duduk-duduk tidak jauh dari rumah pelaku Andre. Saat diinterogasi warga, Pelaku Renalfi mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah koban dan tiba-tiba pelaku Andre langsung melarikan diri.
Mengetahui itu Pelaku Renalfi kembali mengaku pencurian itu dilakukannya bersama Pelaku Andre dan barang-barang hasil curian dari rumah korban berupa Laptop Merek Lenovo bersama Charger laptop, HP Merek Sony dan tas disimpan rumahnya.
Berkat pengakuan itu warga memboyong pelaku Renalfi ke rumahnya untuk mengamankan barang bukti kemudian memboyong ke rumah korban. Tidak lama kemudian menerima informasi warga, Tim Libas Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Gixson Rumapea langsung mengamankan pelaku Renalfi dan barang bukti ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Tidak terima kejadian itu korban pun membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 31 / VII / 2022 / SU / STR / Sek. Str Martoba, tanggal 03 Juli 2022 karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan untuk dimintai keterangan, sementara pelaku lainnya kita tetapkan DPO,” pungkas AKP Manaek S Ritongah SH, MH. (AR/KTN)
Editor : Wakeup