Satu Keluarga di Tapteng Dianiaya Tetangga Malah Dijadikan Tersangka, Korban Ajukan Praperadilan di PN Sibolga

Bagikan :

Sibolga – Kliktodaynews.com|| Pasangan suami istri beserta anaknya di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya. Namun korban malah dijadikan tersangka setelah pelaku melaporkan balik ke Polsek Pandan. Tak terima dijadikan tersangka, korban kemudian mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.

Korban penganiayaan tersebut yakni Agus Salim Tanjung (48) dan istrinya Rika Nur Aini (40) beserta anak perempuannya C (12) yang masih SMP, warga Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Informasi dihimpun, Peristiwa penganiayaan terjadi pada 22 Maret 2022 sekira pukul 07.00 WIB di depan rumah korban.

Penganiayaan bermula saat korban Rika Nur Aini sedang menjemur pakaian di halaman rumahnya. Saat itu tetangganya SAPS lewat dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba mengucapkan kata-kata yang menyakiti hati korban.

Merasa tak terima, Rika kemudian mendatangi tetangganya itu untuk menanyakan maksud ucapannya. Bukannya menerima jawaban, Rika malah mengalami penganiayaan oleh tetangganya.

Melihat ibunya dianiya, putri korban yang masih kelas 3 SMP datang menghampiri ibunya dengan maksud ingin melerai, namun malah ikut dianiaya.

Mendengar teriakan istrinya, Agus Salim Tanjung yang masih tidur langsung terbangun lalu ke luar dan melihat istri dan anaknya sudah dikejar ke arah rumahnya oleh pelaku SAPS bersama adiknya AS.

“Saat kejadian, saya bersama istri dan anak saya dianiaya oleh satu keluarga terdiri dari 5 orang yaitu SS, HC, SAPS, AS dan ES,” kata Pengacara Berry Yusdi didampingi Agus Salim Tanjung, Kamis (28/7/2022) di Sibolga.

Akibat penganiayaan tersebut, Agus Salim Tanjung mengalami luka pada bagian badannya. Istrinya Rika mengalami luka pada bagian wajah, sedangkan anaknya mengalami tamparan yang berbekas pada bagian wajahnya.

Agus Salim Tanjung kemudian langsung melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Tapanuli Tengah. Agus juga menunjukkan bukti berupa rekaman video penganiayaan yang mereka alami.

Tak mau kalah, SAPS juga membuat laporan penganiayaan ke Polsek Pandan pada hari itu juga.
Anehnya, Rika, istri Agus Salim Tanjung malah dijadikan tersangka oleh Polsek Pandan atas laporan pelaku yang telah menganiaya dirinya.

Tak terima istrinya ditetapkan tersangka oleh Polsek Pandan, Agus Tanjung bersama kuasa hukumnya kemudian mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Sibolga pada 7 Juli 2022.

“Saat ini sidang praperadilan sudah bergulir di PN Sibolga. Hari ini sudah sidang yang kelima,” ungkap Berry Yusdi. (Release/KTN)

Bagikan :