Satu di Tembak. Residivis Pelaku Begal Sadis di Ringkus Timsus Satreskrim Polrestabes Medan

Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| BEGAL sadis yang sering beraksi di jalan layang (Fly Over) Pulau Brayan dan jalan Cemara kota Medan terpaksa di tindak tegas dan terukur oleh Timsus Subnit Jahtanras Sat Reskrim Polrestabes Medan, Jumat (31/12/2021)

Pelaku, M Rasyid Ridho (29) warga jalan Brayan Bengkel kota Medan ditembak lantaran melawan dalam upaya melarikan diri saat dilakukan pengembangan mencari pelaku lain dan barang bukti.

Sementara rekan pelaku, Ilham (26) warga jalan Purwosari Gang Buntu II kota Medan, berhasil diamankan Tim Khusus yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, KOMPOL Dr M Firdaus SIK MH.

Kapolrestabes Medan, KOMBES (Pol) Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, KOMPOL Dr M Firdaus SIK MH, mengatakan kedua pelaku melakukan aksi begal sadisnya terhadap dua korbannya, M Irozi Arlifardhan Siregar dan Farel Maulana yang sedang melintas di Jembatan Layang Brayan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam plat BK 2260 AFJ.

Saat beraksi kedua pelaku bersama rekan rekan menggunakan modus menuduh api rokok korban mengenai mata pelaku ketika berkendara, sehingga di minta untuk. bertanggung jawab

“Di sini, pelaku langsung mengambil paksa Handphone milik kedua korban merk OPPO A16 dan Xiomi 56A sambil menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban,” Kata Kasat Reskrim Selasa (04/01/2021).

Merasa keberatan dan dirugikan, korban membuat pengaduan ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/2766/XII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 18 Desember 2021

Dikatakan Kasat Reskrim lebih lanjut. Berdasar Laporan Polisi oleh korban, Timsus Subnit Jahtanras Sat Reskrim Polrestabes Medan bergerak melakukan penyelidikan.

Kerja keras penyelidikan membuahkan hasil. Jumat 31 Desember 2021 sekira pukul 01:00 WIB jejak pelaku Ridho tercium sedang berada di jalan Pematang Pasir.

Mengetahui jejak pelaku, personil Timsus Unit Jahtanras Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, KOMPOL Dr M Firdaus SIK MH, bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Ridho.

Diinterogasi, tersangka Ridho mengaku melakukan aksi begal sadis bersama dengan teman-teman lainnya, Ilham dan Panus.

Mendapat pengakuan, personil Timsus Jahtanras bergerak menuju rumah tersangka Ilham dan berhasil menangkapnya serta mengamankan barang bukti sepeda motor Mio M3 yang digunakan pelaku pada saat melakukan kejahatan.

“Saat pengembangan untuk mencari tersangka Panus (DPO), tersangka Ridho melakukan perlawanan untuk melarikan diri”

“Sigap, personel Timsus melakukan tembakan peringatan, namun tersangka Ridho tetap lari. Tidak ingin kehilangan target, personel melakukan tindak tegas dan terukur mengenai kaki pelaku”. Tandas KOMPOL Firdaus.

Tersangka Ridho di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan pengobatan kemudian di boyong ke Sat Reskrim Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.

Kepada Polisi, pria yang penuhi tatto ditubuhnya dan merupakan residivis kasus narkoba tahun 2013 dan 2019, mengakui perbuatannya dan mendapat bagian dari penjualan Handphone korban sebesar Rp 350.000,-

Sedang tersangka Ilham mengakui perbuatannya dan mendapat bagian dari penjualan Handphone korban sebesar Rp330.000,- juga merupakan residivis kasus narkoba Tahun 2019.

“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, KOMPOL Dr M Firdaus SIK MH.(KTN)

Penulis: Leo Depari
Editor : Bay kliktodaynews

Bagikan :