TanahKaro – Kliktodaynews.com|| Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, diketahui Kamis(26/01/2023) sekira Pukul 02.00 WIB, di Kacinambun Kec. Tigapanah Kab. Karo.
Kali ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki laki inisial THS(28), warga Desa Kacinambun Kec.Tigapanah Kab. Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP HENRY D. B TOBING, S.H, membenarkan tentang penangkapan seorang laki laki tersebut.
Kasat mengatakan bahwa , THS ditangkap petugas kedapatan sedang menguasai narkotika jenis shabu shabu.
Pada Rabu(25/01), diterima informasi adanya pengedar sabu yang berada di Sebuah Rumah di Desa Kacinambun Kec. Tigapanah Kab. Karo. “Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan”, ujar Kasat. Sabtu(28/01) di Mapolres Tanah Karo.
Penyelidikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, setelah melakukan pengintaian di rumah yang di informasikan ke pihak polisi Desa Kacinambun Kec. Tigapanah Kab. Karo serta esok harinya Kamis(26/01) pukul 02.00 WIB dini hari, Personel Unit I Satresnarkoba Polres Tanah Karo mencurigai target sedang berada di dalam rumah tersebut.
Petugas mencoba mengetuk pintu rumah namun tidak dibuka, dan langsung mendobrak pintu rumah tersebut serta menangkap seorang laki-laki dewasa yang saat itu berada di dalam rumah diketahui bernama THS.
Langsung dilakukan penggeledahan terhadap THS, ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip berles merah berisikan 3 (tiga) paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu setelah ditimbang seberat brutti 0,88 (Nol koma delapan puluh delapan) gram di kantong celana depan sebelah kanan yang di kenakanya.
Penggeledahan dilanjutkan ke sekitar tempat kejadian perkara, dari dalam sebuah kulkas yang berada di bekas kedai kopi depan rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 57,29 gram (Lima puluh tujuh koma dua puluh sembilan) gram, 1 (satu) lembar tisu berisikan yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu setelah ditimbang seberat brutto 5.28 (Lima koma dua puluh delapan) gram, 1 (satu) timbangan elektrik warna silver, 4 (empat) bal plastik klip berles merah berada dalam 1 (satu) plastik assoy warna hitam.
Hasil interogasi petugas, THS mengakui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika yang ditemukan dan barang lain yang terkait adalah miliknya sendiri, kemudian petugas langsung membawa pelaku beserta barang bukti narkotika ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik.
“Saat ini THS dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik”, jelas Kasat.
THS dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup Kasat.(Bukit)