PADANG LAWAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas), Polda Sumatera Utara, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan VI, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku berinisial CMS (39), seorang wiraswasta, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika. Dari tangan tersangka, petugas menyita 7 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 6,28 gram, 1 ball plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 set alat hisap sabu, 1 unit handphone merek Vivo warna hijau, 1 unit sepeda motor Honda Beat putih, serta uang tunai Rp100 ribu.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Lingkungan VI, Kecamatan Barumun. Berdasarkan laporan itu, tim opsnal langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Eben Pakpahan, SH, Rabu (12/11/2025).
Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengidentifikasi target sesuai ciri-ciri yang diberikan masyarakat. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap CMS di rumah kontrakan tersebut tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, CMS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial W, yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Padang Lawas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Parlin Azhar Harahap.
