Tanahkaro – Kliktodaynews.Com|| Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, Minggu(11/09/2022), sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Rakutta Brahmana Kelurahan Laucimba Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di dalam sebuah kedai kopi.
Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria inisial TS(37), warga Desa Lobu Siregar Kec. Siborong Borong Kab. Tapanuli Utara / Desa Lambar Kec. Tigapanah Kab. Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, S.H, membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan Kasat, TS ditangkap karena kedapatan oleh petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu sabu.
Penangkapan terhadap TS, berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada Minggu(11/09/2022), sekira pukul 00.05 WIB, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu di Jalan Rakutta Brahmana Kelurahan Laucimba Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di dalam sebuah kedai kopi.
Atas informasi tersebut, Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berangkat dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.
Pada hari yang sama sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan Rakutta Brahmana Kelurahan Laucimba Kec. Kabanjahe Kab. Karo. Di sebuah kedai kopi yang di formasikan Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama TS.
Pada saat penangkapan itu juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket Plastik klip berles merah, diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 1.97 (satu koma sembilan tujuh) Gram dan Potongan plastik assoy warna putih diatas meja dekat TS berdiri.
Dari Introgasi petugas terhadap pelalu, bahwa barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya sendiri.
Setelah petugas menemukan barang bukti tersebut selanjutnya TS dan Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba di Mapolres Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Lin/KTN)