SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Dua pelaku BK alias B (32) warga Jalan Tapian Nomor 33, Kelurahan Hutatonga, Sibolga dan JS alias PR yang merupakan residivis atas 3 kasus pencurian berhasil diringkus Satreskrim Polres Sibolga.
Keduanya ditangkap karena melakukan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Tapian, Kelurahan Huta Tongatonga, Sibolga, Rabu (17/8/2022) pagi.
“Satreskrim Polres Sibolga di bawah pimpinan AKP Dodi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor, Rabu (17/8/2022) sekira pukul 08.00 WIB di Jalan Tapian, Kelurahan Huta Tongatonga, setelah berhasilnya Satres Narkoba Polres Sibolga pada hari Jumat (12/8/2022) pukul 15.00 WIB meringkus pelakunya yang merupakan pelaku curanmor dan selanjutnya tersangka dilimpahkan ke Polsek Sibolga Sambas.
Setelah diterima laporan dari Ummi Saputri Lubis (24) warga Jalan Mesjid Nomor 89, Kelurahan Pasar Baru, Sibolga di Polsek Sibolga Sambas pada hari Minggu (13/12/2020) pukul 20.00, WIB di mana pada hari Minggu (13/12/2020) sekira pukul 14.30 WIB menghadiri acara resepsi pernikahan memarkirkan motor honda beat BK 4719 AGH dengan nomor rangka MH1JFR119GK313128 dan nomor mesin JFR1E1307442, dan usai pesta saksi melihat tidak ada lagi yang diparkirkan dan saksi sadar ketika motor diparkir lupa mengambil kunci kontak sehingga saksi dirugikan sekitar Rp 8 juta,” terang Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, Selasa (23/8/2022).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku JS tidak menggunakan alat khusus untuk melancarkan aksinya. Malah Ia memanfaatkan kelalaian korban, yang meninggalkan kunci di sepeda motor saat sedang terparkir.
“Alat yang digunakan untuk mengambil sepeda motor tidak ada dan saat itu sepeda motor parkir di mana kunci kontak tinggal di sepeda motor. Setelah sepeda motor diambil selanjutnya tersangka JS alias S alias PR memberikan pada temannya (identitas telah dikantongi) untuk dijual dan kemudian tersangka JS alias S alias PR menerima uang sebanyak Rp 1.200.000 dan tsk JS alias S Als PR membagi uang pada tersangka BK alias B sebesar Rp 300.000 dan tersangka yang menjualkan menerima uang sebesar Rp 200.000 dan pada tersangka JS alias B alias PR menerima uang sebesar Rp 700.000,” jelas Taryono.
Usai melancarkan aksi dan berhasil menjual hasil curiannya, pelaku JS sempat berangkat menuju Medan untuk menghindari pengejaran polisi. Namun Ia kembali ke Sibolga, dan diamankan polisi karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Selanjutnya beberapa hari kemudian tersangka JS alias S alias PR berangkat ke Medan dan bulan Mei 2022 tersangka JS alias S alias PR kembali ke Sibolga. Pada Jumat (12/8/2022) pukul 15.00 WIB tersangka JS diamankan dalam kasus narkotika dan selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga tersangka BK alias B diamankan,” kata Taryono.
Kini kedua tersangka sedang meringkuk di Rumah Tahan Polisi (RTP) yang berbeda, dan juga dalam kasus yang berbeda pula.
Polisi kini menetapkan JS dan BK sebagai pelaku tindak pidana pencurian seperti yang termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 363 ayat 1 ke 4e Yo Pasal 56 ayat 1 ke 1e dan 2e subsider pasal 362, dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas.
“Tersangka JS alias S alias PR ditahan di RTP Polres Sibolga dalam kasus Narkotika dan tersangka BK alias B ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e Yo pasal 56 ayat (1) ke 1e dan 2e Subs pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya. (WD/KTN)