Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Shabu di Talawi, Barbut 2.5 Gram 

Syahrizal alias Ijal (42)
Bagikan :

Batu Bara- Kliktodaynews.com|| Unit Satres Narkoba Polres Batu Bara ungkap kasus narkoba dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Batu Bara, berdasarkan adanya Dumas / pengaduan masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika di Desa Dahari Indah Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara. Jumat (13/01/2023)

Bahwa pelaksanaan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) ini dilaksanakan atas dasar pengaduan masyarakat (Dumas) tentang adanya peredaran gelap narkoba di Desa Dahari Indah Kec Talawi, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 pukul 17.30 wib.

Sebelum pelaksanaan kegiatan GKN terlebih dahulu diberikan APP saat apel yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, S.H., M.H.

Kegiatan GKN yang dilaksanakan di Desa Dahari Indah Kec Talawi terkait dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) dalam rangka pengungkapan kasus narkoba.

Pelaksanaan GKN dimaksud dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, S.H., M.H didampingi Kanit. II IPTU P. Tamba dan Kaurmintu IPDA K. Manurung dari kegiatan GKN ini telah berhasil melakukan tindakan berupa mengamankan satu orang laki-laki
Syahrizal alias Ijal (42) warga Dusun II Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika serta menggunakan/ mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti satu paket sedang plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bruto. 2.5 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu kota bungkus rokok Surya, satu unit Handphon merk Nokia warna hitam yang disita dari penguasaan Ijal.

Hasil test urine menggunakan alat tes merk EGENS terhadap pelaku adalah positif mengandung metapitamine ( narkotika jenis sabu-sabu), dan pelaku mengakui baru dua hari yang lalu mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya terhadap pelaku di bawah ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan interogasi serta dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (STAF07/KTN)

Bagikan :