BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Satuan Reserse (Satres Narkoba) Polres Batu Bara melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 4 (empat) orang Bandar Shabu Bb (37) dan Sy (20) keduanya warga Dusun III Desa Antara Kecamatanu Lima Puluh Batu Bara sebagai tersangka kepemilikan Narkotika jenis Shabu.
Dua warga lainnya yang saat penangkapan berada di TKP masing-masing Sk (53) dan Her (42), keduanya warga Huta/Dusun I Nagori Siringan-ringan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun dikirim ke BNNK Batu Bara guna menjalani rehabilitasi medis.
Sebut Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Dikatakan Kasatres Narkoba Sastrawan Tarigan, SH. MH kedua tersangka serta kedua warga yang berada di TKP diamankan dari Simpang Bombai Desa Perkebunan Limau Manis Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batu Bara, pada hari kamis tanggal 21 April 2022 kemarin, sekira pukul 22.00 wib.
Personil Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara meringkus 2 tersangka Bb dan Sy atas kepemilikan Narkotika jenis Shabu tersebut.
Saat di lakukan penggeledahan dari Bb dan Sy ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan shabu brutto 0,28 gram, dan 1 buah kaca pirek terdapat lekatan shabu bruto 1,26 gram yang diakui kepemilikannya oleh kedua tersangka.
Sementara dua warga Simalungun masing-masing Sk dan Her yang berada di lokasi penangkapan turut diamankan. “Dari hasil pemeriksaan kedua warga Simalungun tersebut tidak terbukti memiliki Narkotika.
Saat dites ternyata keduanya positif Narkoba”, beber Kasatres Narkoba.
Dijelaskan Kasat, terhadap kedua warga tersebut dikirim ke BNNK Batu Bara untuk menjalani Rehabilitasi medis.
Sementara terhadap dua warga Desa Antara yang mengakui kepemilikan Narkotika jenis Shabu saat digeledah dilanjutkan proses hukumnya. (STAF07/KTN)