Sat Reskrim Polres Batu Bara Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Fortuner

Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Tarigan, SH bersama team anti bandit buru seorang laki-laki inisial Ahmad BB (46) warga Dusun VIII Mekar Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara yang diduga melakukan tindak pidana “Penggelapan”.

Menurut Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Tarigan, SH melalui Kasubbag Humas Polres Batu Bara R. Zebua Kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 07 Juli 2022 pelapor menjual 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner Tahun 2019 Nomor Polisi BB 1289 JB Nomor Mesin 3GDC558873 dan Nomor Rangka MHFGB8GS4K0896471 melalui media sosial lalu tersangka berniat membeli mobil tersebut dengan membayarkan uang DP sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) kepada pelapor dan berjanji akan melunasi sisa pembayaran dan jika belum melunasinya maka akan dilakukan pembayaran melalui pihak lesing sehingga pelapor percaya.

Penangkapan terduga penggelapan atas dasar laporan Eko Syahputra (31) warga Dusun Tandikat Desa Binanga Dua Kec. Silangkitan Kab. Labuhanbatu Selatan dengan Nomor : LP/B/506/VII/2022/ SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tanggal 17 Juli 2022.

Pada keesokan harinya pelapor mengantarkan mobil tersebut kepada tersangka dan menunggu sisa pembayaran mobil tersebut.

Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 16 Juli 2022 pada saat pelapor dan saksi datang kerumah tersangka Ahmad BB tidak berada dirumah dan mengatakan melalui HP bahwa tersangka tidak berada dirumah.

Masuk pada hari minggu tanggal 17 Juli 2022 pelapor bersama saksi mendatangi rumah tersangka dan bertemu dengannya kemudian menanyakan bagaimana terkait pembayaran mobil tersebut dan tersangka menjelaskan dengan bertele-tele dan mobil tersebut berada ditangan temannya yang bernama Dedi.

Atas kejadian tersebut pelepor mengalami kerugian sebesar Rp. 385.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah).

Tersangka ditangkap, pada hari minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 23.00 wib langsung dibawa team Sat Reakrim ke Polres Batu Bara lalu dilakukan introgasi dan BAP terhadap tersangka, ianya mengakui telah melakukan penggelapan terhadap mobil milik pelapor. (STAF07/KTN)

Bagikan :