BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Team Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara tangkap seorang pria berinisial Culas (41) diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dari KUHPidana. Nilai penggelapan jual lembu tersebut mencapai hingga lebih dari Rp 288 juta rupiah. Rabu (08/06/2022)
Kapolres Batu Bara AKBP Jose Delio C. Fernandes, S.Ik melalui IPTU Kasi Humas Polres Batu Bara, Arianto Sitorus, SH dalam Rilisnya menuturkan, kasus itu terjadi pada hari kamis tanggal 28 April 2022 sekira pukul 13.00 wib, di Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kab. Batu Bara.
Dia menyebut, pelaku inisial culas melakukan penggelapan lembu dan hasil penjualan lembu dikuasai sendiri.
“ Kronologisnya, pada tahun 2013 pelapor Arnol Damanik menitip rawatkan lembu sebanyak 17 ekor kepada tersangka culas, yang ditempatkan di areal ladang kelapa sawit, dengan kesepakatan membagi keuntungan setiap ada lembu yang melahirkan anak.
Seiring waktu berjalan sampai dengan Bulan februari 2022 pelapor mengetahui jika Lembu milik pelapor telah bertambah menjadi sebanyak 37 ekor dari hasil melahirkan anak. Ternyata lembu milik pelapor hanya 1 (satu) ekor di lokasi.
Setelah pelapor mencari informasi dari agen lembu, ternyata lembunya telah dijual kepada beberapa orang.
Kejadian penggelapan lembu itu lantas dilaporkan ke Polres Batu Bara oleh
Arnol Damanik (59) warga Dusun V Asahan Jaya Desa Binjai Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara.
Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga akhirnya meringkus pria asal Dusun I Desa Perjuangan Kec. Sei Balai pada hari minggu tanggal 5 Juni 2022 di salah satu rumah warga yang berada di Afdeling IV PT. BAS Kec. Ujung Batu Kab. Padang Lawas Utara.
Tersangka di persangkakan Pasal 372 KUHPidana,” ujar Arianto Sitorus, SH. (STAF07/KTN)