TOBA – Kliktodaynews.com|| TIM Opsnal Sat Res Narkoba Polres Toba ringkus seorang pria di duga pengedar narkotika jenis sabu sabu dari tepi jalan Bona ni Onan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Minggu (22/01/2022) sekira pukul 16:00 WIB.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK.MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Yugun BM Sibagariang SH.MH dalam rilis yang disiarkan Kasie Humas IPTU Bungaran Samosir menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.
Kata Humas. “Penangkapan pelaku, YAH alias Yoan alias Rizal (25) warga Kelurahan Napitupulu Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada seorang pria di tepi jalan Bona ni Onan Balige di duga sedang membawa narkoba “. Ungkap Bungaran Samosir, Rabu (26/01/2022) siang
Menyahuti informasi. Sebut Bungaran. Atas perintah Kasat Res Narkoba, Tim Opsnal melakukan lidik intai ke lokasi untuk mengendus dan meringkus target.
Di lokasi Tim melihat seorang pria sesuai ciri ciri disebut warga dengan gerak gerik mencurigakan. “Pria ini langsung diamankan dan digeledah badan. Pelaku mengaku sebagai YAH alias Yoan alias Rizal”. Papar Bungaran
Hasil penggeledahan. Tim menemukan barang bukti dari pelaku berupa: Lima (5) paket plastik klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, empat (4) paket plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis Sabu, empat (4) bungkus plastik klip yang masih baru. Total berat brutto barang bukti sabu 7.10 (Tujuh koma Sepuluh) gram.
Kemudian satu (1) unit timbangan eletrik warna hitam, satu (1) buah bong, satu (1) buah pipa kaca pirex, satu (1) buah magicom warna putih hijau, satu (1) unit Handphone merk VIVO warna Silver serta uang tunai sejumlah Rp. 200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah)
Untuk penyidikan lanjut guna ungkap jaringan sekaligus diproses sesuai hukum, pelaku YAH alias Yoan alias Rizal beserta semua barang bukti di boyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Toba.
“Pelaku YAH alias Yoan alias Rizal dikenakan pelanggaran pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman diatas 10 tahun”. Kasie Humas.
Terkait kadus narkoba ini Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK.MH berharapan yang disampaikan Kasie Humas IPTU Bungaran Samosir, “Mari kita sama sama memerangi Narkoba untuk menyelamatkan Generasi Bangsa.
“Untuk itu besar harapan kami agar masyarakat dan rekan rekan media dapat memberikan informasi tentang peredaran narkoba. Tolong disampaikan kepada kami (Polres Toba) pasti kami tindak lanjuti”. Harap Kapolres melalui Kasie Humas Polres Toba. (BAY/KTN)