Sat Narkoba Polres Sibolga Amankan Seorang IRT

Bagikan :

SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Sat Narkoba Polres Sibolga yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH, berhasil amankan ibu dari 5 anak, AFP Alias F, umur 41 tahun, pekerjaan pedagang, alamat jalan SM Raja Gg Kaje kaje Kelurahan Aek Manis Sibolga dalam razia GKN (Grebek Kampung Narkoba), senin (8/8/2022) sekitar pukul 15.00 wib sebagai upaya mendukung kegiatan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba), di wilayah hukum polres Sibolga.

Sasaran razia grebek kampung narkoba kali ini adalah jalan SM Raja Gg Kaje kaje Kel Aek Manis Sibolga.Dari hasil kegiatan tersebut, berhasil diamankan sejumlah barang bukti dan 1(satu) orang perempuan inisial AFP Als F.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH, SIK, didampingi Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono SH MH melalui Kasi Humas AKP R.Sormin,S.Ag Jum’at. (19/08/2022) kepada wartawan mengatakan, Barang bukti yang diamankan dalam razia Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Sibolga berupa, 8 (delapan) paket kecil sabu seberat 1,19 gram, 2 (dua) buah mancis, 3 (tiga) kaca pirek, 5 (lima) buah pipet bengkok, 2(dua) buah tutup minuman lengkap dengan pipet, 1 (satu) unit handphone android Samsung warna putih.

Tersangka pernah dihukum pada tahun 2000 dalam kasus perjudian dan dihukum di Lapas Tukka selama 40 hari dan telah berumah tangga sebanyak 2 (dua) kali dengan anak sebanyak 5 (lima) orang, Dia diamankan pada hari Senin 08 /08 / 2022 pukul 16.30 wib didalam rumahnya di jalan SM Raja Gg Kaje kaje Kel A.Manis Sibolga,” Jelas AKP R Sormin.

Setelah tersangka diamankan, jelas Kasi Humas, ditemukan barang berupa 1(satu) buah kotak ice cream Neapolitan berisi 8 (delapan) bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening, 3(tiga) buah pipet kaca, 2(dua) buah tutup botol warna orange terpasang pipet, 2 (dua) buah pipet plastik ujung runcing, 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk huruf L, 2 (dua) buah mancis gas, 4 (empat) buah plastik es mambo dan barang tsb ditemukan diatas lantai disamping kiri.

Tersangka saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” jelas AKP R Sormin.

Lebih lanjut dikatakan Kasi Humas Polres Sibolga, AKP R.Sormin,S.Ag, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka perempuan tersebut ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dan selanjutnya dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Sibolga mempersilahkan warga untuk memberikan informasi yang akurat kepada jajaran Polres Sibolga tentang peredaran Narkoba di tempat lain.

Jika ada, saya akan perintahkan jajaran saya untuk memburu para pelaku Narkoba di wilayah hukum Polres Sibolga,” jelas Kapolres Sibolga.

Sementara itu, AFP Alias F dalam keterangannya menyampaikan bahwa Sabu sabu tersebut dibelinya dari seseorang (identitas telah dikantongi) pada hari Sabtu 06/08/2022 pukul 21.00 wib sebanyak 1 jie/gram seharga Rp 900.000.- dan diperoleh diatas rumput dekat jembatan Rusunawa jalan Merpati Sibolga.

“Saya beli sabu sabu darinya sebanyak 2 (dua) kali, pertama Senin 01/08/2022 pukul 21.00 wib dekat tiang listrik Rusunawa jalan Merpati Sibolga sebanyak 1 jie/gram dengan harga Rp 900.000.- dan telah habis dijual. Sabu sabu sebanyak 1 jie/gram dibagi menjadi 14 (empat belas) bungkus dengan harga jual Rp 100.000/bks saya sudah konsumsi sebanyak 3 (tiga) bungkus,” Terang AFP.

Menurut keterangannya, Selain untuk dijual juga untuk konsumsi sendiri sabu sabu tersebut. Sabu sabu dari yg dipaketi sebanyak 14 bks telah terjual sebanyak 3 (tiga) bungkus seharga Rp 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu) rupiah dan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu sabu sudah berlangsung sekitar 1 tahun. Sebagai Keuntungan menjual sabu sabu bila tidak dikonsumsi sekitar Rp 500.000 (lima ratus ribu) rupiah.(Juan)

Bagikan :