Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali Gulung Pelaku Narkoba, Sabu 23,7 Gram Disita

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Team Opsnal Unit Satres Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap pria HN (25) atas kepemilikan 9 paket sabu seberat 23.07 gram. Pelaku ditangkap di Jalan Seram Gg. Amal Kel. Bantan Kec. Siantar Barat Kota Pematang Siantar, Senin (27/11/2023).

“Dari pelaku berhasil diamankan Barang bukti lainnya yakni  1(Satu) unit HP Merk Samsung, 1(satu) buah sendok terbuat dari Pipet., Uang tunai Rp.147.000 (Seratus empat puluh Tujuh ribu rupiah), 1(Satu) buah koper warna biru, 1 (Satu) unit Sp. motor honda Beat BK 5515 TAL,” kata Kasat narkoba Polres Pematang Siantar, AKP JH.Pasaribu dalam keterangan pers, Selasa (28/11/2023).

JH menyebut pelaku HN  ditangkap di Jalan Seram Gg. Amal Kel. Bantan Kec. Siantar Barat Kota Pematang Siantar. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti 1 paket Narkotika Jenis Sabu dan 1 buah sendok dari pipet di dalam jok dan 1 paket Narkotika jenis sabu dibalik plat sepeda motor milik pelaku.

“Saat dilakukan interogasi pelaku mengaku ada menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Catur GG. Langgar Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Kota P. Siantar. Team melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di dampingi Ketua RT, di dalam kamarnya ditemukan 7 paket sabu,” terang JH.

Selanjutnya team membawa Tersangka dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Pematang Siantar, guna proses selanjutnya. (tim/KTN)

 

Bagikan :