Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Pasar IV Marelan

Bagikan :

BELAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Marelan Raya Pasar IV Barat.

Tersangka diketahui bernama Lasiman (40). Dari tangan pelaku, petugas menyita tiga plastik klip besar berisi sabu, satu timbangan elektrik, dua bungkus plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit telepon genggam, satu lembar kwitansi pembayaran, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA. melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., yang baru menjabat, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Setelah menerima laporan dari warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya. Saat diamankan, tersangka sedang berada di depan rumahnya dan diduga menunggu pembeli narkoba,” ujar AKP A.R. Riza, Minggu (19/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik tersangka. Setelah diinterogasi, Lasiman mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan siap diedarkan.

“Tersangka sudah kami amankan bersama seluruh barang bukti di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Narkoba.

Bagikan :