Untuk tempat hiburan malam, Polrestabes Medan mengungkap dua kasus dengan sembilan tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 40 butir ekstasi, satu butir happy five, dan 197 botol minuman keras. Sebanyak 23 orang pengguna narkoba dari lokasi tersebut menjalani rehabilitasi. Salah satu tempat hiburan malam yang ditindak berada di kawasan Hotel De Tonga.
Selain itu, polisi juga menangani satu kasus oknum masyarakat yang melawan petugas saat penggerebekan. Dari kasus ini, empat tersangka diamankan bersama barang bukti berupa gunting yang diruncingkan, airsoft gun, botol berisi bensin, satu unit sepeda motor NMax yang telah dibakar, serta sejumlah batu koral.
Menutup keterangannya, Calvijn menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap siapa pun yang berani menghalangi penegakan hukum.
“Tidak boleh ada lagi pelaku-pelaku masyarakat yang berani mengancam, melempar, menyekap petugas, memaksa pelepasan tersangka, atau merampas barang bukti yang sudah diamankan,” tegas Calvijn.
Ia juga mengajak masyarakat dan media untuk terus berperan aktif memberikan informasi, serta mengawasi agar lokasi-lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali menjadi sarang narkoba. (Tim/ktn)
