Sarang Narkoba Dijaga Drone dan Kawat Berlistrik, 34 Tersangka Diamankan

Bagikan :

Ia menegaskan, pemasangan aliran listrik pada pagar barak narkoba merupakan tindakan yang sangat membahayakan keselamatan petugas.

“Saya ulangi, mengalirkan listrik yang ada di pagar-pagar kawat yang mengelilingi barak-barak narkoba tersebut. Ini tidak boleh lagi terjadi,” ujar Calvijn tegas.

Selain itu, polisi juga menemukan penggunaan drone sebagai alat pantau pergerakan petugas. Dalam beberapa penindakan, aparat mendapat perlawanan berupa pelemparan batu, perusakan kendaraan dinas, hingga upaya pembakaran.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polrestabes Medan mengamankan barang bukti narkotika berupa 21,5 gram sabu, 29,37 gram ganja, 30 butir ekstasi, dan satu butir happy five. Polisi juga menyita 197 botol minuman keras dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Selain narkoba, turut diamankan 13 unit timbangan, 40 bong, 14 mancis, 165 plastik klip kosong, lima kaca pirex, dan 26 skop sabu. Untuk alat komunikasi pelaku, polisi menyita dua unit handy talkie dan satu unit drone. Dari lokasi penggerebekan juga ditemukan lima mesin judi jenis jackpot dan satu mesin ikan-ikan.

Calvijn memaparkan, penindakan barak narkoba dilakukan di 15 titik dengan 18 kasus dan 18 tersangka. Barang bukti yang diamankan dari barak narkoba tersebut mencapai 20,7 gram sabu dan 29,37 gram ganja, serta 11 orang pengguna diarahkan menjalani rehabilitasi.

Sementara itu, untuk loket narkoba, polisi menangani tujuh tempat kejadian perkara dengan tiga kasus dan tiga tersangka, serta mengamankan 1,13 gram sabu. Empat pengguna narkoba dari kasus ini direhabilitasi.

Bagikan :