MEDAN– Polrestabes Medan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penggerebekan sarang narkoba dan penangkapan pelaku yang melawan petugas. Kegiatan tersebut berlangsung di Mako Polrestabes Medan, Jalan H.M. Said No.1 Medan, Sabtu (20/12/2025).
Konferensi pers dipimpin Kapolrestabes Medan Dr. Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan dihadiri Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, pejabat utama Polrestabes Medan, perwakilan Bea dan Cukai Kota Medan, serta puluhan jurnalis dari media elektronik dan cetak.
Dalam keterangannya, Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan sejak 9 Oktober hingga 19 Desember 2025.
“Dalam kurun waktu 72 hari, Polrestabes Medan dalam hal ini dari Satresnarkoba yang dibantu juga oleh Satreskrim Polrestabes Medan, telah mengungkap 24 kasus dengan 34 tersangka,” ujar Calvijn.
Ia menjelaskan, operasi ini menyasar barak-barak narkoba, loket narkoba, tempat hiburan malam, serta oknum masyarakat yang secara aktif melawan petugas saat penindakan. Menurutnya, keberadaan sarang narkoba tersebut telah meresahkan masyarakat dan merusak generasi bangsa.
Calvijn mengungkapkan, para bandar narkoba menggunakan berbagai modus untuk menghindari penggerebekan. Mereka membangun barak di lokasi terpencil, memodifikasi rumah dan ruko menjadi loket transaksi, serta memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai lokasi peredaran narkoba.
“Untuk mengantisipasi penggerebekan, mereka menggunakan handy talkie dari pintu masuk hingga inti lokasi, bahkan memasang pagar besi dan kawat berduri yang dialiri listrik,” ujar Calvijn.
