ACEH – Kliktodaynews.com|| Karena sakit hati dan dendam, seorang pria di Subulussalam, Aceh, berinisial AM (28) nekad membakar mobil dan rumah mantan tetangganya di dua lokasi berbeda, pada Jumat (28/1/202) dini hari.
“Dari pemeriksaan kita, pelaku mengakui jika aksi pembakaran mobil ini dilakukannya karena dendam kepada korban,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK melalui melalui Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi, SE, M.Si dilansir dari Serambinews.com, Senin (31/1/2022).
Kasatreskrim Ipda Deno menjelaskan pelaku menaruh dendam karena kedua korban yang berjumlah dua orang adalah mantan tetangga sebelah rumahnya di Desa Lae Oram dan tetangga sebelah rumahnya saat ini Desa Pegayo.
Dendam bermula ketika pelaku memiliki permaslaahan utang dengan pihak luar daerah. Nah, dikabarkan jika pemberi utang ini mencari alamat pelaku.
“Dan kebetulan tetangganya ( korban) pembakaran mobil yang mengantarkan ke orang tersebut ke rumah pelaku untuk menagih utangnya,” ujar Ipda Deno
Intinya, lanjut Ipda Deno, pelaku menuding bahwa tetangga terlalu ikut camputr masalah pribadinya sehingga sakit hati dan dendam.
Malah berdasarkan pengembangan kepolisian, pelaku sempat mengirimkan pesan singkat SMS ke korban.
Berikut isi pesan singkat atau SMS yang dikirim pelaku kepada korban “Kau jangan urus urusan pribadi saya kau urus saja urusanmu nanti kau kena imbasnya,”.
Sebagaimana diberitakan Satreskrim Polres Subulussalam berhasil meringkus pelaku pembakar mobil warga di perumahan Andespal, Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri.
Hal itu disampaikan Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi, SE, M.Si kepada Serambinews.com, Minggu (30/1/2022).
Pelaku yang ditangkap adalah AM (43) tahun pekerjaan swasta alamat desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Peristiwa upaya pembakaran tersebut terjadi pada Jumat (28/1/2022) dinihari sekitar pukul 01.45 WIB.
Sementara polisi yang mendapat laporan langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku pada hari yang sama atau hanya terpaut belasan jam pascakejadian.
Pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) ke 1e dan 2e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (TIM/KTN)