Rusni Afriyanti Manulang : Mohon Pak Kapolres Sibolga Tangkap Armansyah Zai als Bungsu Pelaku Penganiayaan 

Keterangan Foto : Korban Penganiayaan, Risni Afriyanti Simanulang memperlihatkan surat pelaporan ke Polsek Sambas.
Bagikan :

Sibolga, Kliktodaynew.Com|| Rusni Afriyanti Simanullang (50) korban penganiayaan yang terjadi pada 28 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan S.B.Lase tepatnya dirumah Radiah Tamba di Kelurahan Pancuran Pinamg Kecamatan Sambas yang diduga dilakukan Armansyah Zai alias Bongsu dan kasus itu sudah dilaporkan korban ke Polsek Sibolga Sambas sesuai surat tanda penerimaan laporan nomor :STPL/32/XI/2022/SEK SBG SBS pada tanggal 1 September 2022, namun hingga berita ini diekspos, pihak Polsek Sambas belum berhasil mengamankan pelaku yang masih terlihat berkeliaran di Kota Sibolga, demikian dikatakan Rusni Afriyanti Simanullang kepada Kliktodaynews.Com pada Senin (27/3/2023) di Kediamanya di Pandan.

Masih kata Rusni Afriyanti Simanullang, saya cukup lelah atas kejadian yang menimpa saya, karena hingga sekarang Polsek Sambas Polres belum berhasil menangkap pelaku penganiayaan itu”, katanya.

Padahal si pelaku saat ini masih berkeliaran di Kota Sibolga dan bahkan sering terlihat di sekitar Pelabuhan Sambas Sibolga di Jalan Horas.

Ironisnya, kata Rusni, Polsek Sambas ada memberikan surat nomor:B/56/X/202/Reskrim pada tanggal 18 Oktober 2022 , perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dan dalam surat itu poin kedua menyebutkan, bahwa proses perkara yang saudari (saya) laporkan pada tanggal 01 September 2022, setelah dilakukan penyelidikan belum dapat ditindak lanjuti ke penyidik”,  kata warga Kelurahan Pandan itu bernada heran.

Atas penganiayaan yang dilakukan Armansyah Zai alias Bongsu terhadap diriku mengalami luka dibibir dan bengkak dibagian telinga akibat pemukulan yang dilakukan pelaku.

Keterangan Foti : pelaku Penganiayaan, AZ alias Bungsu yang kini masih berkeliaran.

Kronologis, pada 1 September 2023 saya menjumpai Armansyah untuk mempertayakan ponsel saya yang digadaikan pelaku ke orang lain, ketika itu korban sedang mengalami kasus penipuan terhadap orang lain yang tidak saya kenal dan pelaku meminta tolong kepada saya agar menggadaikan ponsel milik saya, karena saya mengenal pelaku dan sayapun memberikan ponsel milik saya untuk dia gadaikan kepada orang lain”, jelas Rusni.

Dan pada saat itu pelaku berjanji akan menebus ponsel milik saya itu dan namun pada sampai pada kejadian penganiayaan ponsel milik saya itupun tidak dikembalikan pelaku Armansyah Zai alias Bongsu.

Pada saat saya menjumpai dia di Sibolga dirumah Radiah Tamba, dan tiba-tiba langsung meninju bagian mulut saya sampai 4 (empat) kali dan mengeluarkan darah, tidak sampai disitu pelaku kembali menampar bagian telinga dibagian kanan.

“Pada saat kejadian disaksikan Radiah Tamba, yang dimana kejadian pemukulan itu didalam rumah saksi”, terang Rusni.

Akibat kejadian penganiayaan itu saya pun bergegas melaporkan Armansyah ke Polsek Sambas dan namun kasus itu hingga kini tidak ada kepastian hukum atas pelaporan saya itu”, ujar Rusni sedih.

“Saya kesal dengan ketidak profesionalan Polsek Sambas yang tidak menindaklanjuti pengaduan saya itu”, aku Rusni.

Dalam surat yang disampaikan Kepala Kepolisian Sektor Sibolga Sambas selaku penyidik menyebutkan, pertimbangan hukum dan atau hambatan dapat kami sampaikan sebagai berikut: hingga saat ini upaya penyelidikan masih dilakukan tentang peristiwa dugaan penganiayaan yang saudari laporkan.Hingga saat ini saksi yang sudah dimintai keterangan masih kurang sehingga masih diperlukan saksi lainnya dan untuk terlapor a.n als Bongsu masih dilakukan penyidikan/pencarian.Jika dikemudian hari ada fakta-fakta dan atau saksi-saksi lainnya untuk mendukung penyelidikan kasus tersebut akan kami proses lebih lanjut.

Itulah isi surat perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan yang ditandatangani Inspektur Polisi Satu, Martua Sinaga kepada saya” terang Rusni.

“Merujuk surat yang disampaikan Polsek Sambas kepada saya, saya jadi bingung dan tak tau mau bilang apa soal kurang saksi.Padahal sudah jelas pada kejadian itu disaksikan Pemilik rumah yakni Radiah Sitanggang dan soal kurangnya saksi kejadian mana mungkin kita minta kepada orang lain yang tidak mengetahui kejadian agar mau menjadi saksi tambahan”, terangnya.

Maka dari kurangnya saksi kejadian maka, Polsek Sambas mengatakan tidak dapat meningkatkan kasus tersebut ketingkat penyidikan dan menjadi penghambat penanganan penyidikan karena kurang dari saksi lainnya” ujar Rusni bernada heran terhadap kinerja Polsek Sambas.

Memalui pemberitaan dimedia ini, saya sangat berharap agar Kapolres Sibolga, AKBP.Taryono Raharja mengintrusikan Polsek Sambas agar menangani kasus tersebut secara profesional dan tuntas, agar ada kepastian hukum yang berkeadilan kepada diri saya sebagai korban penganiayaan yang dilakukan Armansyah Zai alias Bungsu”, tutup Rusni.(HP).

Bagikan :